News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jawaban Nyeleneh Pelaku Pembakar Bendera Merah Putih yang Viral, Ngaku Beraksi atas Perintah PBB

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MA (rambut dikuncir). Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi

TRIBUNNEWS.COM - Viral seorang perempuan membakar bendera merah putih.

Pelaku memberi jawaban nyeleneh saat ditanya alasan membakar bendera.

Pelaku mengaku nekat membakar bendera yang dijahitnya sendiri atas perintah PBB.

Aparat kepolisian yang menangani kasus pembakaran bendera merah putih menyebut keterangan tersangka MA (33) sulit dicerna atau di luar nalar.

Bahkan saat dicecar pertanyaan mengenai alasan membakar bendera negara, tersangka justru memberikan jawaban yang nyeleneh sehingga menyulitkan proses penyidikan.

Atas dasar tersebut, polisi merujuk tersangka untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih Andi Putranto mengatakan, MA ditetapkan tersangka usai gelar perkara Senin (3/8/2020) kemarin.

Sehari sebelumnya, MA diamankan di mapolres Lampura atas dugaan pembakaran bendera merah putih.

"MA kami amankan berdasarkan informasi dan video pembakaran yang viral di sosial media," ujar Kasat, Rabu (5/8/2020).

Baca: Membakar Bendera Merah Putih Mengaku Diperintah Belanda, Orang Ini Dikirim ke RSJ

Baca: Jelang HUT RI ke-75, Pembeli Bendera ini Masih Ingat Sejarah Kemerdekaan

Baca: Pedagang Bendera Musiman Keluhkan Penurunan Pembeli di Tengah Pandemi Covid-19

Kasat menerangkan, dari keterangan tersangka alasan dirinya membakar bendera merah putih atas perintah ketua PBB (Persatuan Bangsa Bangsa).

Menurut tersangka, lanjut Kasat negara Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Mataram.

"Keterangan nya seperti itu, jadi tersangka ini membakar bendera yang dijahit nya sendiri," jelasnya.

Belum Dapat Simpulkan

Tim psikologis RSJ Daerah Provinsi Lampung belum dapat menyimpulkan mengenai kondisi kejiwaan tersangka MA (33) tersangka pembakaran bendera merah putih di Kotabumi, Lampung Utara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini