News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fetish Kain Jarik

Tangani Kasus Fetis Kain Jarik, Polda Jatim Libatkan Ditkrimsus dan Ditkrimum

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah utas yang menceritakan penyimpangan seksual fetish kain jarik dari lelaki bernama 'Gilang' viral di jagat maya.

TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Surabaya menangani kasus yang menyeret nama Gilang, mahasiswa Universitas Airlangga yang kini berstatus drop out.

Kasus yang menjerat Gilang sempat bikin heboh beberapa waktu belakangan, yakni pelecehan dalam bentuk fetish kain jarik.

Tak hanya itu, Polda Jatim juga membentuk satgas khusus melalui Ditkrimsus dan Ditkrimum. 

Sebab, diduga ada tindak pidana yang dilakukan, baik secara fisik maupun secara virtual atau ITE.

Disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

Baca: Fetish Bukan Penyakit, Dokter Kejiwaan Ungkap Kenapa Itu Bisa Jadi Gangguan

"Ini merupakan alat bukti awal dari keterangan-keterangan tersebut," kata Trunoyudo, Kamis, (6/8/20202). 

Adapun upaya selanjutnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengkajian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui Rabu (10/6/2020).

Seperti gelar perkara, menganalisa dan mengkaji apa yang sudah didapat alat bukti pada saat penyelidikan.

Baca: Sadar Dilecehkan Pelaku Fetish Kain Jarik, Kenapa Korban Tak Lapor Polisi?

Baca: Kelakuan Nyeleneh Pelaku Fetish Kain Jarik, Pernah Tepergok Warga Berbuat Asusila hingga Diarak

Baca: Korban Seangkatan Pelaku Fetish Kain Jarik Menduga Diperdayai Pakai Obat Tidur

"Benar dalam hal ini kita telah melakukan upaya-upaya paksa dalam suatu aturan yang masuk pada ranah penyidikan," lanjutnya. 

Adapun jenis kelamin korban yang sudah terdata pihaknya kebanyakan lelaki. "Barang bukti teknis, nanti kalau sudah dilakukan penyidikan, lengkap alat buktinya, tunjukan," pungkasnya. 

Periksa saksi korban

Kepolisian sudah memeriksa saksi korban fetish kain jarik. Itu dilakukan untuk menguatkan berkas acara pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan sudah memeriksa delapan saksi.

Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi. 

"Berdasarkan laporan sudah ada tiga korban dan delapan saksi yang dimintai keterangan," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko secara tertulis, Kamis (6/8/2020).

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, pihaknya juga melacak dan mendatangi kos milik terlapor.

Sesampainya di sana polisi langsung menggeledah kamar Gilang.

Baca: Fetish Kain Jarik Viral di Media Sosial, Siber Polda Jatim Turun Tangan

Hasil penggeledahan masih belum dirinci karena masih dalam proses penyelidikan.

"Melakukan penggeledahan tempat kos terlapor Gilang di Surabaya," tambahnya. 

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada terlapor yaitu Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," pungkas perwira tiga melati emas tersebut.

Sebelumnya sebuat utas di media sosial Twitter soal Gilang sang predator fetish jarik viral di media sosial.

Saat akan melakukan 'eksekusi,' Gilang selalu menggunakan modus yang sama. Yaitu meminta calon korban membantunya untuk melakukan fetish jarik berkedok riset.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tangani Kasus Gilang 'Predator Fetish Jarik', Polda Jatim Bentuk Satgas Khusus Karena 1 Hal dan Update Gilang 'Fetish Kain Jarik', Polisi Mintai Keterangan 3 Korban dan 8 Saksi hingga Geledah Kos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini