Hal yang cukup dikhawatirkan Doni adalah ketika peserta didik, khususnya TK, SD, atau SMP, yang tidak begitu paham terkait dengan penggunaan masker.
Bisa jadi mereka justru bertukar masker ketika berada di lingkungan sekolah.
Menjelang diberlakukannya kembali pembelajaran tatap muka di sekolah di kecamatan zona hijau di Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, menyusun peraturan tentang pembelajaran tatap muka pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan, di balik pemberlakuan sekolah tatap muka kembali tersebut, kesehatan peserta didik menjadi yang paling utama yang harus dipenuhi sebelum pemenuhan hak pendidikannya.
Sekolah yang sudah bisa membuka kembali pembelajaran secara tatap muka ini pun, katanya, harus yang benar-benar siap melaksanakan prptokol kesehatan dan peraturan pencegahan Covid-19.
"Kesehatan dan keselamatan adalah prioritas utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan semua warga di satuan pendidikan," katanya melalui ponsel, Selasa (4/8/2020).
Dedi ,mengatakan syarat dibukanya kembali pembelajaran di sekolah, yakni kecamatan lokasi sekolahnya merupakan zona hijau atau sejak lima sampai tiga bulan lalu tidak ada lagi kasus Covid-19.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sendiri telah mencatat ada 264 kecamatan di Jawa Barat yang sudah masuk zona hijau.
Mulai dari Kabupaten Bogor sebanyak 11 kecamatan, Kabupaten Sukabumi 29 kecamatan, Kabupaten Cianjur 18, Kabupaten Bekasi 7, Kabupaten Bandung 4, Kabupaten Garut 27, Kabupaten Tasikmalaya 34, dan Kabupaten Ciamis 17.
Kemudian di Kabupaten Kuningan 14 kecamatan masuk zona hijau, di Kabupaten Cirebon 20 kecamatan, di Kabupaten Majalengka 20, Kabupaten Sumedang 16, Kabupaten Indramayu 13, Kabupaten Subang 10, Kabupaten Purwakarta 3, Kabupaten Karawang 13, Kabupaten Bandung Barat 4, Kabupaten Pangandaran 3, dan Kota Sukabumi 1 kecamatan.
Syarat lainnya yang penting, sekolah tersebut harus telah diizinkan oleh kepala daerah setempat.
Di samping itu, satuan pendidikan harus memenuhi syarat dan prosedur untuk melaksanakan pembelajaran di sekolah.
Syarat tersebut mencakup tersedianya fasilitas sanitasi, kesehatan dan kebersihan, kemampuan menjaga jarak sepanjang 1,5 meter antarpeserta didik, mewajibkan pemakaian masker serta kecukupan jumlah guru yang masuk dalam batas usia tidak rentan atau kurang dari 35 tahun.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun akan memberikan panduan berupa daftar periksa untuk membantu pengambilan keputusan terkait kesiapan pembukaan di tingkat satuan pendidikan.