TRIBUNNEWS.COM - Pelaku fetish kain jarik mengaku ada 25 orang yang jadi pelampiasannya.
Pelaku kerap melancarkan aksinya dengan modus riset.
Pelaku pun mengancam bahwa penyakit bawaannya kambuh jika 'bungkus-membungkus' tidak dilakukan oleh korban.
Gilang pelaku fetish kain jarik akhirnya tiba di Polrestabes Surabaya, Sabtu (8//8/2020).
Mantan Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga itu dibekuk di kediamannya, Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kamis (6/8/2020) pukul 16.00.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddison Isir, memaparkan ada lima saksi yang sudah dimintai keterangan oleh kepolisian.
Tentunya, berkoordinasi dengan tim Help and Counselling Center Unair. Serta beberapa ahli pidana, ahli ITE, Ahli Bahasa hingga Fakultas Ilmu Budaya.
Baca: Pelaku Fetish Kain Jarik Ngaku Punya Kelainan Sejak Kecil, Tertarik saat Lihat Orang Terbungkus
Baca: Pakar Sebut Ada 3 Masalah Harus Ditangani dari Gilang Fetish Kain Jarik, Termasuk Orientasi Seksual
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat (4) Juncto pasal 45 ayat (4) dan/atau pasal 29 Juncto pasal 45B UU 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara.
"Ini dihadapkan pada dugaan tindakan tersangka yang sengaja melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban melalui elektronik," sambungnya.
Hasil penyidikan sejauh ini menunjukkan beberapa barang bukti yang disita oleh petugas di rumah kos tersangka.
Diantaranya satu lembar kain jarik batik, lembar kain putih, tali benang warna putih, tali benang warna hitam dan alat komunikasi.
"Motifnya adalah rangsangan yang bersifat seksual dari orang dengan kondisi sudah dibungkus kain jarik," katanya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, terdapat 25 orang yang menjadi korban bungkus-membungkus yang dilakukan oleh Gilang.
"Kami tetap akan berkoordinasi dengan Tim Help Center Unair dan akan meminta keterangan lebih lanjut dari para korban," pungkasnya.