News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fetish Kain Jarik

Fakta Baru Kasus Fetish Kain Jarik: Pengakuan Pelaku, Ada 25 Korban, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

G, pelaku fetish kain jarik.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap seorang pelaku pelecehan seksual berinisial G.

Seperti diketahui, G merupakan pelaku pelecehan fetish kain jarik.

Ia diringkus petugas di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.

Selain itu, G juga dikenal sebagai mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya.

G jadi viral karena kasus pelecehan seksual berkedok riset.

Penangkapan G melibatkan tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Risky.

• Fakta Baru Gilang Fetish Jarik, Akui Ada 25 Korban, Sita Koleksi Kain & Tali, Ini Tanggapan Psikolog

• Kasus Gilang Fetish Kain Jarik, Pakar Sebut 3 Masalah Harus Ditangani, Termasuk Orientasi Seksual

• Kronologi Penangkapan Pelaku Pelecehan Fetish Kain Jarik, Libatkan Polda Jatim Hingga Kalteng

"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya. Pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," katanya  saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim hingga saat ini sudah menerima tiga laporan tentang pelecahan seksual tersebut.

Lantas, apa saja fakta terbaru yang diungkap oleh pihak kepolisian?

Mengutip dari berbagai sumber, simak ulasannya berikut ini:

HALAMAN SELANJUTNYA ===========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini