TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur menjatuhkan vonis kepada Ardian Elga Mardhani (28), pelaku yang menjual istrinya sendiri dengan hukuman 10 bulan penjara, Senin (10/8/2020).
Pria asal Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu telah terbukti bersalah atas tindakan menjual istrinya S kepada para pria hidung belang, di sebuah hotel di Tuban.
Bahkan, istrinya juga harus melakukan hubungan tidak wajar terhadap beberapa pria hidung belang dalam satu adegan.
"Kita putus AEM 10 bulan penjara, atas tindakan menjual istrinya," kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma kepada Surya.
Dia menjelaskan, vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku jual istri tersebut nantinya dikurangi masa tahanan.
Pelaku sendiri sudah ditahan pada Maret 2020, jadi hanya tinggal menjalani sisa hukuman sekitar 5 bulan.
AEM melalui kuasa hukumnya juga sempat mengajukan pembelaan bebas bersyarat, atas tuntutan jaksa 1 tahun penjara.
Baca: Suami Tega Jual Istri di Facebook Berkedok Pijat Refleksi hingga Layani Hubungan Badan Bertiga
"Dengan berbagai pertimbangan fakta hukum, kita jatuhkan hukuman 10 bulan penjara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Jumat (20/3/2020) mengungkapkan, kasus ini bermula saat polisi menggerebek kasus prostitusi yang dilakukan di sebuah hotel.
Tak tanggung-tanggung, AEM bahkan meminta istrinya S melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang pria.
Kepada polisi, AEM yang sudah dua tahun menikah dengan istrinya mengaku terkendala faktor ekonomi, hingga melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film biru. Kita tangkap Selasa kemarin," kata Ruruh. (nok/Tribunjatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Hakim PN Tuban Menjatuhkan Vonis 10 Bulan Kepada Pria Yang Menjual Istrinya Sendiri