News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Unggah Cacian Keyakinan Terhadap Salah Satu Agama, Appolinaris Darmawan Ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penanganan ujaran kebencian

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Satreskrim Polrestabes  Bandung menahan Appolinaris  Darmawan.

Pria asal Kota Bandung  diduga melakukan ujaran kebencian dengan unsur SARA di media sosial.

Dalam unggahannya, ia mencaci keyakinan terhadap agama Islam.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menerangkan, pada 8 Agustus 2020, Polsek Cicendo menerima laporan ihwal massa yang mendatangi kediaman Appolinaris Darmawan karena ujaran kebencian.

Kemudian, dari elemen mengatasnamakan masyarakat muslim membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Nah, kami melakukan tindakan, memeriksa saksi dan kemarin Minggu (9/8/2020) kami menahan yang bersangkutan sekaligus menetapkan tersangka," ujar Galih di Jalan Jawa, Senin (10/8/2020).

Baca: Aksi Pria di Bandung Lawan Begal demi Bela Kekasihnya Viral, Pelaku Rampas Ponsel, Ini Kronologinya

Baca: Ini Deretan Kuliner Khas Bandung yang Cocok Dicicipi saat Pagi Hari, Termasuk Roti Kismis

Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga memiliki barang bukti postingan di media sosial Appolinaris Darmawan.

"Ada beberapa yang kami jadikan bukti. Dari media sosial. Ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama Islam," ucapnya.

Pemeriksaan awal terhadap tersangka, kata dia, Appolinaris Darmawan pernah diproses hukum oleh Polres Jakarta Selatan karena kasus ujaran kebencian.

Dia sudah diputus bersalah dengan hukuman tiga tahun.

"Pada Maret yang bersangkutan bebas lewat program asimilasi. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan punya pandangan lain yang dicurahkan oleh yang bersangkutan di media sosial,"ucapnya.

Kemudian, kata dia, Appolinaris juga sempat menulis buku terkait hal yang sama dan menyinggung soal agama. ‎

Namun, buku yang sempat ia tulis dilarang beredar.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Ujaran kebencian pada Agama Islam, Polrestabes Bandung Tahan Appolinaris Darmawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini