News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Lombok Tengah Gugat Ibunya Sendiri Terkait Warisan, Begini Kronologinya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Rully Wijayanto (32) mengugat ibu kandung, Praya Tinangsih (52) warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, NTB terkait harta warisan dari sang ayah.

Yang digugat adalah tanah seluas 4,2 are yang di atasnya berdiri rumah tempat Rully dibesarkan orangtuanya.

Kejadian tersebut berawal saat sang ayah, Asroni Husnan yang sakit stroke meninggal dunia pada 29 Agustus 2019 lalu.

Asroni berwasiat pada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tidak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.

Namun masalah muncul saat sang anak sulung, Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur.

Keinginan sang anak tersebut tak dizinkan oleh Praya.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Rully yang kecewa kemudian menggugat tanah warisan tersebut.

Baca: KTM Tunjukkan Apa Arti Berproses, Duet Pol Espargaro-Dani Pedrosa jadi Kunci Sukses

Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri namun juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunta.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pria 32 tahun tersebut mengakui jika almarhum ayahnya sempat berpesan jika rumah tersebut tidak boleh djual.

Namun jika harus dibagi, maka dilakukan secara hukum Islam.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Sempat dikira surat dari pegadaian

Sementara itu Praya Tiningsih mengaku terkejut saat tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan.

Ia bercerita awalnya mengira mendapat surat dari jasa pegadaian.

Namun saat dibuka ternyata surat tersebut berisi gugatan dari anaknya.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).

Baca: Komunitas Pemuda di Ambon Gelar Pasar Kaget demi Batasi Pergerakan Masyarakat, Lindungi dari Corona

Ia membenarkan jika sang suami sempat berwasiat agar rumah tersebut tak boleh dijual dan dijadikan rumah bersama.

Menurutnya setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi.

"Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Praya bercerita saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat mediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020). (kompas.com/Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Demi Keluarga, Rully Bersikukuh Gugat Sang Ibu agar Harta Warisan Dibagikan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini