TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Seorang ibu bernama Praya Tiningsih (52), warga asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), digugat anaknya terkait harta warisan.
Wanita yang akrab disapa Ningsih itu menjelaskan, dia mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya karena digugat anak sulungnya, Rully Wijayanto (32) pada Kamis (30/4/2020).
Sang anak diketahui menggugat Ningsih karena harta warisan almarhum suaminya, Asroni Husnan, yang meninggal pada 9 Agustus 2019.
Ningsih mengaku tak menduga bahwa surat yang dikirimkan kepadanya ternyata dari Pengadilan Agama.
Padahal, sebelumnya ia mengira surat tersebut dari jasa Pegadaian.
Baca: Nenek di Probolinggo Digugat Anak Kandungnya Sendiri Karena Harta Warisan
Ia pun lebih kaget lagi karena surat dari Pengadilan Agama itu berisi gugatan dari anaknya.
“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih dikutip dari Kompas.com pada Selasa (11/8/2020).
Adapun harta warisan yang digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are, yang mana di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.
Ningsih mengatakan, terkait warisan yang digugat anaknya, sebenarnya suaminya sudah berwasiat bahwa rumah tersebut tidak boleh dijual atau dibagi.
Rumah itu akan menjadi rumah bersama yang boleh ditinggali siapa pun. Ihwal wasiat ini pun sudah disampaikan kepada Ningsih beserta anak-anaknya.
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi," kata Ningsih sambil mengusap air matanya.
"Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama."
Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Rully tetap dalam pendiriannya melakukan gugatan terhadap ibunya.
Sementara itu, Rully Wijayanto, saat dikonfirmasi menyampaikan persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkannya untuk membuat ruang tamu dan dapur.
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (10/8/2020).
Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.
Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.
"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.
Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).
Sumber: Kompas TV
>