Vonis 5 Tahun
Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun.
Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan.
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Saksi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dengan denda Rp 100 juta, bila tak dibayarkan digantikan dengan kurungan selama 1 bulan," serunya, Senin 10 Agustus 2020.
Majelis Hakim pun menyatakan barang bukti dalam perkara ini yakni satu baju berwarna pink, satu celana panjang, dan dua pakaian dalam dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun pertimbangan Majelis, kata Hendro, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan dalam masyarakat dan menyebabkan rasa malu bagi orangtua saksi korban.
"Hal meringankan terdakwa sopan dipersidangan, mengaku bersalah, menyesal atas perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.
Perlu diketahui, terdakwa Jaya Haryanson didakwa telah melakukan Pencabulan terhadap VM (16).
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Rayuan Maut Pelajar di Bandar Lampung Sebelum Cabuli Gadis di Bawah Umur di Kosan"