TRIBUNNEWS.COM- Seorang pelajar melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Pelaku melancarkan kalimat rayuan saat berada di kamar berduaan.
Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dalam dakwaannya Jaksa Penutut Umum (JPU) Gustina menyampaikan terdakwa bersama korban berduaan di kamar sembari tiduran.
"Lalu terdakwa berbicara dengan korban dengan Merayu 'tenang aja, aku janji gak akan ninggalin kamu dan bertanggung jawab terhadap apapun yang terjadi dengan kamu', lalu korban memeluk terdakwa," ujarnya, Senin 10 Agustus 2020.
Selanjutnya kata JPU, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap terdakwa.
"Setelah itu memakai pakaian masing-masing dan korban langsung mandi sedangkan terdakwa masih di dalam kamar," sebutnya.
JPU menuturkan, tak lama kemudian teman korban RA dan A sampai di kosan.
Baca: Gadis Penyandang Disabilitas di Lampung Jadi Korban Pencabulan, Kini Korban Berbadan Dua
Baca: Kasus Pemerkosaan di Bintaro yang Viral di Media Sosial, Tetangga Korban Berikan Kesaksian
Baca: Pelaku Pemerkosaan Baru Ditangkap Setelah Setahun Kejadian, Korban Mengaku Sering Diteror
"Terdakwa bersama A kemudian pulang, sedangkan VM dan RA menginap di kosan tersebut," tuturnya.
Namun kata JPU, sekira pukul 19.00 WIB, korban ditelpon oleh keluarga namun tidak diangkat oleh korban.
"Sampai keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB sepupu korban menelpon korban dan menyuruh korban untuk pulang," tandasnya.
Cabuli di Kosan
Perbuatan cabul terdakwa dilakukan di sebuah kamar kos yang ada di seputaran Rajabasa.
Lakukan Pencabulan terhadap gadis di bawah umur, seorang pelajar diganjar hukuman lima tahun. Pelajar ini diketahui bernama Jaya Haryanson (19) warga Kampung Baru Labuhan Ratu, Bandar Lampung.