TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Boby Saputra alias Feby (27) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Warga jalan Perindustrian II Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang ini, bekerja sebagai PSK.
Ia biasa mangkal di kawasan Soekarno Hatta Palembang, namun kali ini dirinya ditangkap usai merampas barang milik pelanggannya.
Boby nekat merampas barang milik pelanggannya tersebut karena kesal tak dibayar oleh pelanggannya usai berhubungan dengan tersangka.
Diakui Boby, sebelum kejadian tepatnya pada Rabu (5/8/2020) sekira pukul 04.00 WIB lalu, dia baru saja hendak pulang usai mangkal di kawasan Soekarno Hatta.
Tak lama dari itu datang korban yang langsung menghampirinya.
Korban pun bertanya kepada tersangka berapa tarif untuk sekali kencan.
Baca: Cerita PSK Layani 2 Pria Semalam, Awalnya Berhubungan Intim dengan Pacar Hingga dengan Lelaki Lain
"Dia tanya berapa, aku jawab 150 ribu satu kali main. Terus dia nawar 80 ribu. Kata aku 100 ribu tenang aja kakak pasti puas, terus aku ajak ke bedeng di Jalan Pengadilan Tinggi," kata Boby saat di berada di Polsek Sukarami, Selasa (11/8/2020).
Usai melayani pelanggannya, tersangka pun meminta kepada pelanggannya tersebut untuk membayar jasanya.
Namun pelanggannya tersebut tidak memiliki uang.
"Aku bilang tidak mungkin tidak ada uang, nanti uang kakak itu hilang. Pas dia mau pakai celana, tas dia aku ambil dan langsung pergi minta jemputan teman aku," lanjut Bobi.
Sesampainya di kontrakan, Bobi yang merampas tas milik pelanggannya tersebut melihat terdapat uang senilai Rp 700 ribu dan satu hp BB dan hp Xiaomi.
Menurut Boby, kejadian ini baru pertama kali dilakukan karena dia kesal tidak dibayar oleh konsumennya.
"Dia sudah nawar dan aku sudah melayani, terus dia mengatakan tidak ada uang, jadi aku marah. Aku tidak nendang atau ngancam dia pas ngambil tas itu," kata Boby.
Akibat kejadian tersebut korban harus kehilangan dua unit HP dan uang senilai Rp 700 ribu.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma mengatakan saat kejadian tersebut korban sedang melintas di TKP.
Baca: Usai Antar Pacar, Remaja 15 Tahun Dicegat Waria dan Jadi Korban Pencabulan
"Saat korban mendekati tersangka, tersangka langsung menendang korban dan menarik tas korban yang berisi uang 700 ribu dan dua unit HP," kata Satria.
Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kesal Tak Dibayar Usai Berhubungan, Seorang Waria di Palembang Rampas Tas Pelanggannya