Akibat perbuatannya, tersangka RZ dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHP karena berperan sebagai pelaku pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Tersangka NI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Karena pelaku berperan sebagai pertolongan jahat atau penadah," ucap dia.
Sebelumnya, viral video Seorang perempuan lansia berusia 94 tahun di Pondok Aren, Tangsel menjadi korban penjambretan dua pria yang menggunakan sepeda motor.
Dalam video rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat dua pria yang naik sepeda motor.
Satu orang di antaranya turun dan menghampiri korban yang tengah menyapu jalan di depan rumahnya.
Tak lama kemudian, pelaku terlihat merampas sesuatu dari korban dan langsung melarikan diri bersama rekannya. (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jambret Wanita 94 Tahun di Pondok Aren Ditembak Polisi"