Penggeledahan yang dinilai penuh kejanggalan itu berlanjut hingga pukul 21.00 WIB.
“Jam 5 itu sampai jam 9 dilakukan penggeledahan, tanpa ada surat perintah, tanpa didampingi RT/RW dan warga setempat,” tuturnya.
Dari keterangan Christy, tidak ditemukan barang bukti narkoba di rumah Hendri.
Setelah itu, Hendri dibawa oleh polisi sekitar pukul 21.00 WIB.
Kemudian, pada Sabtu (8/8/2020) pukul 01.00 WIB, Hendri dibawa ke rumah rekannya yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba.
Pada saat itu, Hendri disebut sempat kehausan dan meminta minum.
Christy mengatakan, Hendri juga terlihat lemas serta tidak dapat menegakkan kepala dan berdiri dengan sempurna.
Hendri kemudian dinyatakan meninggal pada Sabtu pukul 07.13 WIB.
Pihak keluarga tak langsung diberitahu.
Christy membeberkan, polisi mendatangi rumah keluarga Hendri pada pukul 11.00 WIB di hari Sabtu itu.
Polisi itu menginformasikan bahwa Hendri dapat dikunjungi.
Keluarga tiba di Polres sekitar pukul 13.00 WIB.
Satu jam kemudian, keluarga dipersilakan masuk ke sebuah ruangan.
Di situlah polisi memberi tahu bahwa Hendri telah meninggal.