TRIBUNNEWS.COM - Seorang kuli bangunan bernama Hangga Kusuma Halim (31) mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong.
Kini ia ditangkap Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Rumah kosong yang digunakan terletak di Jalan Panduk I-B, Panjang Jiwo.
Peristiwa ini bermula saat tersangka sering berada di rumah kosong itu untuk mengonsumsi sabu.
Selain itu dia juga mengemas sabu yang dibelinya sebelum dijual.
Baca: Naik Pitam saat Disuruh Bersihkan Kebun, Petani Bacok Istri hingga Tewas di Depan Tiga Anaknya
Dikatakan Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristiyan Beorbel Martino, rumah tersebut digunakan sebagai transaksi.
"Di rumah kosong yang dijadikan tempat nyabu dan transaksi," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Wahyu Zad Ngabekti, Kamis, (13/8/2020).
Saat digerebek, ditemukan barang bukti enam paket plastik sabu dengan berat bersih 1 gram.
"Satu gram sabu itu dibeli tersangka dengan harga Rp 1,1 juta," ungkapnya.
Tersangka membeli barang haram itu dari S, di kawasan Betro, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Modus operandinya, tersangka mengirim uang (transfer) ke rekening pengedar berinisial S. Kemudian barang diranjau di suatu tempat.
Selanjutnya, setelah lokasi ditentukan, tersangka baru bergerak mengambil.
Tersangka mengaku membeli barang tersebut dengan harga yang variatif. Karena S menyediakan paket hemat seharga Rp 100 ribu.
"Saya Bayar Rp 100 ribu, bisa langsung nyedot di rumah kosong bersama," kata Hangga. (SURYA.co.id/Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kuli Bangunan Nyabu dan Lakukan Transaksi di Rumah Kosong Jalan Panduk Surabaya