TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif pembunuhan Raja Adat di Kabupaten Samosir Rianto Simbolon.
Pembunuhan didasari atas persoalan tanah.
Selain itu, pelaku juga memiliki dendam lama lantaran orang tuanya pernah dibunuh orang tua korban.
Kapolres Samosir AKBP M Saleh beserta Kasat Reskrim AKP Suhartono menggelar temu pers terkait kasus pembunuhan warga Sijambur Ronggur Ni Huta, Rianto Simbolon (41) di Mapolres Samosir, Jumat (14/8/2020).
Keempat tersangka yakni Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60) pun digiring ke pelataran Polres Samosir.
Dalam eksekusi ini ada hal unik, yakni satu dari tersangka ternyata sudah cacat dan tidak memiliki kaki sebelah kiri, yakni Justianus Simbolon (60).
Dia digiring polisi dari dalam sel tampak menggunakan tongkat kayu.
Dalam kasus ini, Justianus Simbolon berperan sebagai otak pelaku dan merencanakan pembunuhan di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Bunga.
"Dia membagi tugas tersangka Bilhot Simbolon dan PS (DPO) membunuh Rianto Simbolon," ujar Kapolres Samosir.
Mereka berkumpul di rumah Justianus di Tanjung Bunga pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Justianus pun membagi-bagikan tugas pelaku lainnya.
Baca: Polisi Ungkap Pembunuhan Raja Adat, Masih Kerabat Sendiri
Baca: Pandangi Jasad Sang Kekasih yang Sedang Hamil, Pemuda di Mataram Berniat Hilangkan Jejak Pembunuhan
Baca: Polisi Ungkap Kasus Wanita yang Tergantung di Bak Truk, Ternyata Korban Pembunuhan
PS (DPO) ditugasi melakukan pembunuhan terhadap korban.
Sedangkan Bilhot mengintai pergerakan Rianto mulai dari kegiatan pesta yang dimulai dari pagi hingga malam hari.
Lalu tersangka yang masih buron inisial ES memantau korban di simpang terminal Jalan Ronggur Ni Huta dan menjemput PS, Bilhot Simbolon dari Pintu Sona setelah melakukan pembunuhan.