TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Universitas IBA Palembang berencana menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik universitas yang dilakukan RN (43).
RN telah diamankan setelah digerebek Tim Hunter Polrestabes Palembang.
Pasalnya RN memaksa seorang anak jalanan melakukan oral seks di kawasan Kecamatan Jakabaring Palembang.
Dalam keterangannya kepada polisi, RN mengaku sebagai dosen di Universitas IBA Palembang.
Baca: Seorang Dosen Kepergok Berduaan dengan Remaja Pria Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Bayar Rp 20 Ribu
"Terkait pengakuan pelaku, kedepannya kami akan menempuh jalur hukum karena banyak pemberitaan yang menyudutkan kalau pelaku merupakan tenaga pengajar di universitas kami," ujar Rektor Universitas IBA Palembang, Tarech Rasyid, didampingi Kepala Bagian Umum (Kabag) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah II, Fansuri Dwiputa, Sabtu (15/8/2020) saat ditemui di Polrestabes Palembang.
Tarech mengaku setelah mendapatkan pemberitaan mengenai ada dosen Universitas IBA Palembang yang ditangkap melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sesama jenis, ia langsung memeriksa dan memastikan hal tersebut dengan menemui pelaku di Polrestabes Palembang.
"Setelah memeriksa kami pastikan pelaku bukan dosen dari Universitas kami. Setelah kami lakukan pendekatan terhadap pelaku dan mendesaknya, ia akhirnya mengaku kalau hanya terlintas saja menyebutkan Universitas IBA pada saat kejadian," tuturnya.
Ulah pelaku yang menyebut sebagai dosen Universitas IBA itulah, yang membuat Universitas IBA Palembang bakal menempuh jalur hukum dengan mengutus pengacara.
"Kami berkoordinasi dengan pengacara kami terkait pengakuan pelaku. Kami pastikan bakal membawa ini ke jalur hukum," jelasnya.
Baca: Pengakuan Dosen yang Kepergok Seks Oral dengan Remaja Laki-laki, Ada Rekaman Video Asusila di HP
Sementara itu Kabag Umum LL Dikti Wilayah II, Fansuri Dwioutra mengatakan kalau pelaku bukan dosen dari Universitas IBA melainkan dari universitas yang ada di kawasan Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap pelaku RN ini, memang dia tercatat sebagai dosen tapi bukan di Universitas IBA, melainkan di salah satu universitas yang berada di Jalan Bangau," ungkapnya.
Pelaku tercatat sebagai tenaga pengajar di universitas tersebut dari 2004 bagian Sistem Informasi.
"Pelaku sudah lama menjadi dosen disana dan merupakan dosen yayasan yang diperbantukan untuk universitas," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Universitas IBA Palembang Berencana Tempuh Jalur Hukum Atas Pengakuan Oknum Dosen Cabul Sesama Jenis,