News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Foto Lutung Jawa Mati Termutilasi dan Tergantung di Pohon, Ditemukan di Dekat Jalur Pendakian

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Foto Lutung Jawa Mati Termutilasi dan Tergantung di Pohon, Ditemukan Didekat Jalur Pendakian

Rosek melanjutkan laporannya, hingga saat ini pihak kepolisian dan BKSD masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku beserta motifnya.

Ia belum bisa memastikan pembunuhan Lutung Jawa ini, apakah murni perburuan liar atau karena asalan lainnya.

Namun berdasarkan catatan PROFAUNA Indonesia, sebelum tahun 2010 di wilayah Kabupaten Malang marak terjadi kasus jual beli daging Lutung Jawa.

"Karena yang pertama ada mitos di tengah masyarakat jika dagingnya memiliki khasiat untuk meningkatkan vitalitas dan mengobati sesak napas."

"Kemudian yang kedua daging Lutung Jawa dibuat kuliner pendamping saat pesta miras," kata Rosek.

Baca: Viral Video Pendaki Berjubel, Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu Ditutup Sementara

Baca: Jadi Tersangka Pemerasan, Iptu AM Yang Viral karena Diduga Lecehkan Polwan Dimutasi ke Polda Sulsel

Baca: Viral Baliho Giring Untuk Presiden 2024, Giring Ganesha Beri Tanggapan, Istri Unggah Tulisan Ini

Populasi Lutung Jawa di Kabupaten Malang

Rosek menjelaskan, sebetulnya populasi Lutung Jawa di Kabupaten Malang tidak bisa dibilang banyak.

Ini karena PROFAUNA Indonesia belum memiliki data lengkapnya.

Meskipun demikian menurut Rosek yang terpenting adalah kejadian penemuan mayat Lutung Jawa tersebut membuktikan masih adanya perburuan liar.

Oleh karena itu Rosek meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan masyarakat berperan aktif dalam pelestarian Lutung Jawa

Mengingat satwa ini merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

"Sehingga tidak boleh diburu, dipelihara dan dibunuh. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tandas Rosek.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini