News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Cuci Jajakan 2 Gadis di Bawah Umur Kepada Pria Hidung Belang di Palembang, Ini Pengakuannya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdnit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan, saat menginterogasi seorang tersangka muncikari.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang wanita ditangkap aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan atas kasus prostitusi anak di bawah umur.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang, Selasa (18/8/2020).

Informasi yang dihimpun, polisi awalnya mendapat kabar dari masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di kawasan rumah susun Kelurahan 26 Ilir, Palembang.

Berbekal informasi tersebut, anggota lalu melakukan penyelidikan di salah satu blok yang sering dilaporkan ada aktivitas seksual bukan pasangan suami istri.

Baca: Kisah Pilu Sandi, Badut Jalanan Kota Palembang, Tepis Malu Demi Anaknya yang Disabilitas Berat

Ketika didatangi, anggota menggerebek dua pria hidung belang sedang bersama dua wanita yang masih di bawah umur.

Baca: Universitas IBA Palembang Berencana Tempuh Jalur Hukum Polisikan Oknum Dosen Cabul

"Selain tersangka, dua pria dan dua perempuan di bawah umur juga kita amankan untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kasubdnid PPA Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan.

Pengakuan pelaku

Pelaku diciduk anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 22.30.

Ibu empat anak itu diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.

ND mengaku tidak mengetahui kalau perbuatan yang dilakukannya salah.

Baca: Pengakuan Dosen di Palembang yang Tepergok Oral Seks, Incar Anak-anak setelah Pasangannya Meninggal

"Saya tidak tahu kalau yang saya lakukan ini salah, awalnya menyediakan kamar sendiri karena mereka (korban-red) sudah mempunyai pelanggan di aplikasi MiChat," kata perempuan yang kesehariannya kerja sebagai tukang cuci ini, Selasa (18/8/2020).

Tidak hanya menyediakan kamar, ia juga sesekali mencarikan pelanggan bagi korbannya tersebut.

"Saya juga mencarikan pelanggan bagi mereka, kalau untuk sewa kamar sendiri Rp 50 ribu dan kalau minta dicarikan Rp 50 ribu juga. Aksi ini baru saya lakukan dua bulan terakhir ini," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Polrestabes Palembang Tangkap Seorang Perempuan Muncikari, Beraksi di Rusun 26 Ilir dan Pengakuan Tersangka Perdagangan Perempuan di Bawah Umur di Palembang, Saya tak Tahu Kalau Ini Salah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini