TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Tak mudah mengungkap peredaran narkoba 100 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi di Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menjelaskan butuh waktu hingga dua bulan sejak bulan Juni 2020.
Sebanyak tiga tersangka berhasil ditangkap, mereka adalah Daniel Edi Johannes di Medan, Hans Wijaya di Jakarta dan Sugiarto di Jakarta.
Dia juga menuturkan bahwa sindikat ini merupakan jaringan yang tidak saling mengenal dan sistem putus kontak.
Baca: Suherman, Napi LP di Palembang Kendalikan Perdagangan 50 Kg Sabu di Sumatera Utara
"Sistem kinerja sindikat ini adalah sistem terputus dan tidak saling mengenal, jadi begitulah sulitnya mengungkap jaringan ini," lanjutnya.
Dalam paparannya, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menguraikan bahwa penangkapan kasus tersebut berawal dari info masyarakat di Medan.
"Sudah hampir dua bulan diikuti kasus ini, yang diawali pada tanggal 19 Juni 2020, memang waktu itu belum kita rilis, kita masih memerlukan keterangan tambahan dan alat bukti yang lain," terangnya.
"Kasus ini juga kita teruskan karena ada kesadaran masyarakat untuk ancaman bahaya narkotika ini, sehingga dilaporkan kepada anggota Polri, saya tidak perlu sebutkan dimana," sambungnya.
Baca: Mengenal Baju Adat Suku Sabu NTT yang Dikenakan Presiden Saat Pidato Kenegaraan di MPR
Pengembangan kasus tersebut berawal dari kasus Daniel Edi Johannes yang darinya terdapat 23 kilogram sabu.
"Tetapi hasilnya memang telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan ada sabu sebanyak 23 kilogram, dan ini sekaligus mengindikasikan bahwa warga Sumatera Utara sudah sangat peduli terhadap ancaman narkotika ini untuk anak-anak kita," lanjutnya.
Pengembangan terus dilakukan hingga muncul dua tersangka lainnya yang bergerak di sekitar ibu kota, Jakarta yakni: Hans Wijaya dan Sugiarto.
Dalam proses pemeriksaan saat Sugiarto yang dari Jakarta dibawa ke Medan untuk menunjukkan gudang di KIM 3, tempat penyimpanan narkoba tersebut, dia melawan petugas.
Baca: Tidak Disangka Ini Makna Busana Adat Sabu Raijua Bermotif Bunga Ros yang Dikenakan Jokowi
Sugiarto melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka Sugiarto.
"Tersangka Sugiarto (ST) selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia," sambungnya.
Dia juga berharap bantuan masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus narkoba lainnya yang ada di masyarakat.
"Tanpa dukungan masyarakat, tanpa dukungan kita bersama, mereka (pengedar narkoba) ini akan tetap eksis," pungkasnya.
(Maurits Pardosi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Butuh 2 Bulan, Polda Ringkus Sindikat Narkoba antar Provinsi Modus Putus Kontak, Tidak Saling Kenal