Awalnya ditemukan 12 plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet berlogo Y sejenis pil koplo, termasuk sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang disimpan tersangka di tas pinggang warna hitam.
Ditemukan juga 11 paket plastik yang keseluruhan berjumlah 11 ribu butir tablet warna kuning berlogo DMP sejenis pil koplo, termasuk sediaan farmasi jenis dextrometorpan yang disembunyikan di dalam dispenser.
Petugas kembali menemukan 19 ribu butir pil koplo yang dikemas di dalam 19 botol, disimpan kardus di dapur kos tersangka.
Sehingga total pil koplo yang disita berjumlah 30.120 butir.
Lalu dilakukan interogasi, tersangka Nanik mengaku bahwa semua barang bukti berupa pil koplo yang disita itu adalah milik suami sirinya bernama Mulyono (DPO).
Tersangka Nanik mengaku hanya bekerja sama dengan suami sirinya itu untuk mengedarkan, menjual pil koplo itu ke pembeli. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kerja Bareng Suami Siri Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Nanik Dijerat dengan Dua Pasal