News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantu Edarkan 30.120 Pil Koplo Nanik Kini Merana Ditinggal Suami Siri yang Masih Buron

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pil koplo

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Ikut mengedarkan pil koplo, seorag wanita di Denpasar Bali, kini berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Nanik Marifah (33) harus sendirian menjalani proses hukumnya, karena sang suami siri yang menjadi bandarnya masih berkeliaran.

Kasusnya telah menjalani pelimpahan tahap II.

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Nanik dilimpahkan terkait tindak pidana farmasi.

Baca: 100 Kg Sabu & 50 Ribu Pil Ekstasi Disita Polda Sumut, Tersangka Tewas Ditembak karena Serang Polisi

Ia ditangkap karena diduga mengedarkan pil koplo bersama suami sirinya, bernama Mulyono (DPO).

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 30.120 butir pil koplo.

Atas perbuatannya tersangka Nanik disangkakan dua pasal.

Ia dinilai melakukan tindak pidana secara bersama atau turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian.

Baca: Pengakuan Berbelit Lucinta Luna Soal Pil Ekstasi di Tong Sampah, Tapi Tak Bantah Pernah Memakai

"Tersangka dinilai melanggar Pasal 197, dan Pasal 198 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).

Setelah dilakukan pelimpahan tahap II dikatakan Eka Widanta, tersangka akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Untuk pelimpahan ke pengadilan, saat ini PN Denpasar masih ditutup sementara jadi kami menunggu dibuka kembali. Untuk jaksa yang menangani perkara ini sudah ditunjuk," jelas Eka Widanta

Sementara itu, diuraikan singkat dalam berkas perkara, bahwa tersangka Nanik ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Sabtu 6 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 Wita.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan.

Baca: Pil Pahit yang Harus Ditelan Philippe Coutinho Karena Tak Ikuti Saran Juergen Klopp

Awalnya ditemukan 12 plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet berlogo Y sejenis pil koplo, termasuk sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang disimpan tersangka di tas pinggang warna hitam.

Ditemukan juga 11 paket plastik yang keseluruhan berjumlah 11 ribu butir tablet warna kuning berlogo DMP sejenis pil koplo, termasuk sediaan farmasi jenis dextrometorpan yang disembunyikan di dalam dispenser.

Petugas kembali menemukan 19 ribu butir pil koplo yang dikemas di dalam 19 botol, disimpan kardus di dapur kos tersangka.

Sehingga total pil koplo yang disita berjumlah 30.120 butir.

Lalu dilakukan interogasi, tersangka Nanik mengaku bahwa semua barang bukti berupa pil koplo yang disita itu adalah milik suami sirinya bernama Mulyono (DPO).

Tersangka Nanik mengaku hanya bekerja sama dengan suami sirinya itu untuk mengedarkan, menjual pil koplo itu ke pembeli. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kerja Bareng Suami Siri Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Nanik Dijerat dengan Dua Pasal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini