"Anak yang masih berusia 10 tahun dan diketahui berkebutuhan khusus itu ditelantarkan dan dianiaya oleh orangtua kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso kepada wartawan, Selasa (18/8/2020) melansir Kompas.com.
Sementara itu, kedua orangtua GF saat ini sudah diamankan polisi.
Pasangan suami itri itu harus menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian karena ulahnya tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarung dan sprei, satu potong kayu bagian dari kandang tempat mengikat GF, kayu bakar, tali tambang, piring dan mangkuk plastik tempat makan.
Baca: Fakta-fakta Menarik Film Horor Mangkujiwo, Adegan Dipasung hingga Muntah Darah dan Belatung
Dirawat Nenek
Saat ini, bocah malang tersebut tinggal bersama neneknya di Magelang, Jawa Tengah.
Kasi Rehabilitasi Sosial Kantor Dinas Sosial Kulon Progo, Wahyu Budiarto menceritakan GF kini dirawat neneknya di Magelang setelah ia keluar dari RSUP Dr Sardjito.
"Enam bulan lalu pernah pergi dari rumah dan ditemukan warga. Kemudian bersama TKSK kami di Galur juga ada Pak Dukuh mengembalikan dia ke rumah," kata Wahyu.
Ia mengungkapkan, GF ini merupakan penyandang disabilitas autis.
Penangananya khusus dan memerlukan biaya cukup besar.
Karenanya, Dinsos meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk pendidikan semasa di Magelang bersama neneknya.
"Saat ini GF ada di Magelang. Dia mendapat bantuan LPSK untuk membiayai pendidikannya," kata Wahyu.
Pelaku Jengkel
Orangtua GF yakni HB (42) dan FH (37) tega memasung dan menganiaya anak kandungnya sendiri.