News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Maling Motor Terbaru, Pura-pura Jual Kacamata Lalu Curi Motor yang Terparkir Depan Rumah

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI curanmor.

TRIBUNNEWS.COM - Kini ada modus terbaru pencurian motor, yakni dengan berpura-pura sebagai penjual kacamata.

Hal ini diungkapkan oleh Polres Cianjur agar masyarakat lebih hati-hati dan waspada.

Seperti yang dilakukan komplotan maling motor di wilayah Pacet.

Dikatakan Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, dalam setiap menjalankan aksinya, komplotan curanmor ini berpura-pura sebagai penjual kacamata untuk mengelabui korban.

Baca: Pria Ini Satroni Posyandu di Banyumas untuk Curi Timbangan Bayi

Para pelaku menyasar rumah yang di depannya terparkir sepeda motor.

“Ketika salah satu pelaku menawarkan barang, pelaku lainnya mencuri motor dengan menggunakan kunci letter L yang telah dimodifikasi,” kata Rifai kepada Kompas.com di halaman Polsek Pacet, Kamis (20/8/2020).

Disebutkan, dua anggota komplotan spesialis curanmor ini berhasil dibekuk, bahkan satu di antaranya ditembak karena berupaya melawan dan mencoba kabur saat ditangkap.

“Pelaku inisial SY dan AK, mereka telah mencuri di banyak tempat. Pelaku merupakan residivis,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, dua orang spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca: Ingin Main Game Online Seperti Temannya, Bocah di Surabaya Curi Handphone di Kamar Kos

Kedua pelaku curanmor, yakni SY dan AK diringkus di dua tempat yang berbeda dalam sepekan terakhir.

Di tangan mereka, polisi berhasil menyita 7 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan, dua kunci letter T dan L yang telah dimodifikasi dan beberapa anak kunci.

Polisi masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap adanya dugaan pelaku lain, karena kedua tersangka merupakan bagian dari komplotan spesialis curanmor.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspadai Modus Maling Motor Terbaru, Pura-pura Jualan Kacamata"

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini