Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan hutang yang dimiliki pelaku bukanlah dengan korban.
Menurutnya, pelaku memiliki hutang dengan orang lain, yang merupakan kenalannya.
4. Membunuh dengan pisau dapur
Sementara itu, Bambang menyebutkan, pelaku menghabisi empat korbannya yang merupakan keluarga Suranto dengan sebuah pisau dapur.
"Melakukannya (pembunuhan) dengan menggunakan pisau dapur," katanya seperti dikutip dariĀ TribunSolo.com, Sabtu.
5. Terancam hukuman seumur hidup
Atas perbuatan sadisnya tersebut, Bambang mengatakan, HT terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Ia menyebutkan, pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.
"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," kata Bambang, seperti yang dikutip dariĀ TribunSolo.com, Sabtu.
"Hukumannya maksimal seumur hidup," imbuhnya.
6. Dimakamkan dalam satu liang lahad
Dikutip dari TribunSolo.com, keluarga Suranto yang menjadi korban pembunuhan dimakamkan hari ini sekira pukul 18.00 WIB.
Ketua RW 06 Dukuh Curidan, Setyo Hadi menyampaikan jenazah dimakamkan dalam satu lubang yang sama.
"Akan dimakamkan satu lubang. Lubangnya itu ukuran 2 meter x 2,5 meter dengan kedalaman sekira 2 meter," kata Setyo.