Kronologi
Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau pelaku telah sering menggauli anak kandungnya sendiri layaknya suami istri.
Kasat kemudian membeberkan kronologi dugaan tindakan ayah kandung yang tega mencabuli anak kandung sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku yang berinisial B (51) yang tega menggauli anak kandungnya sendiri berinisial RA (16).
Hingga saat ini, pelaku berada di sel tahanan Maporlesta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri terhadap anak kandungnya sendiri.
"Kejadian tersebut diketahui ketika korban menceritakan kepada kakak tiri korban bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung sering melakukan perbuatan cabul terhadapnya," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).
Kata dia, kalau tidak ada percakapan antara korban dan kakak tirinya, peristiwa tersebut tidak akan diketahui.
"Menurut keterangan korban, pelaku melakukan (dugaan) perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak kandung sendiri," ujar Kompol Rico Fernanda.
Selain itu, lanjut Kompol Rico Fernanda dalam melancarkan aksinya pelaku dinilai melanggar batas norma dan susila.
Bahkan, kata kasat reskrim tersebut dalam aksinya pelaku sudah melampaui segala larangan yang tidak sepatutnya dilakukan terhadap anak sendiri.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Akibat kejadian tersebut, pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.
"Pelaku diamankan kemarin pukul 23.30 WIB pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020. Saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan," sebut Kompol Rico Fernanda.
Dilansir TribunPadang.com, seorang ayah kandung tega mencabuli anak kandung sendiri di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.