News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun: Dilakukan Setiap Minta Uang Jajan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Nasib malang menimpa seorang gadis remaja berusia 16 tahun di Padang, Sumatera Barat.

Ayah yang seharusnya menjadi tempatnya berlindung, justru tega berbuat keji.

Remaja berinisial RA itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, B (51).

TONTON JUGA:

Ironisnya, aksi bejat pelaku telah berlangsung selama enam tahun dan diketahui oleh ibu korban.

Kasus tersebut terungkap, setelah korban yang tidak tahan terhadap perlakuan bejat ayahnya, menceritakan kejadian itu ke tantenya, G (41).

G kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang pada 20 Juli.

"Setelah melakukan penyidikan, akhirnya tersangka kita tangkap pada Jumat kemarin pukul 23.30 di Sungai Beremas, Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).

Setelah ditangkap, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan.

• Bawa Kabur Mobil usai Lakukan Pembunuhan, Terungkap Cara HT Habisi Nyawa Satu Keluarga di Sukoharjo

Ibu Korban Hanya Diam

Kelakuan bejat B selama ini rupanya dikethahui oleh ibu korban.

Meski mengetahui tindakan suaminya, sang istri hanya bisa daiam dan tidak berani melapor.

Hal itu dilakukan ibu korban lantaran ia takut diceraikan oleh suaminya.

Jadi ibu korban pun memilih untuk bungkam, dan merelakan anaknya dicabuli oleh sang suami.

Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS/LAKSONO HARI W)

Dilakukan Setiap Minta Uang Jajan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap siasat pelaku dalam melancarkan aksi bejat terhadap putrinya.

Rico mengatakan, dari keterangan tersangka dan korban, pencabulan dilakukan setiap korban minta uang ke tersangka.

Apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku, maka pelaku tidak akan memberikan uang kepada korban.

"Tindakan pencabulan sudah lama dilakukan, sejak korban berumur 10 tahun. Setiap diberi uang, korban selalu dicabuli tersangka," kata Rico.

• Titip Bocah 9 Tahun ke Tetangga, Ibu di Mentawai Tak Menyangka Anaknya Jadi Korban Rudapaksa

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Padang.

Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

3 Anak Tiri Ikut Dicabuli

Aksi bejat B rupanya tidak hanya dilakukan kepada anak kandungnya.

Selain anak kandung, terungkap bahwa pelaku juga pernah mencabuli tiga anak tirinya.

Dijelaskan Kompol Rico Fernanda, awalnya diketahui korban hanya satu orang, yakni anak kandung berinisial R yang masih gadis berumur 16 tahun.

Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku telah berulang kali menggauli anak kandungnya layaknya suami istri.

Hal tersebut terungkap dari perbincangan antara anak kandung dengan anak tiri pelaku.

Sang adik menceritakan kepada kakak tirinya bahwa ia telah dicabuli ayahnya.

Kakak tiri pun akhirnya mengaku, bahwa ia juga pernah mendapatkan perlakuan yang sama dari sang ayah.

• FOTO-FOTO Petugas Damkar Melepas Lelah Usai Padamkan Api di Kejagung RI: Makan dan Tidur di Trotoar

"Jadi korban (anak kandung) bercerita kepada kakak tirinya, dan di sana terungkap," kata Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).

Dijelaskan Kompol Rico Fernanda, dari hasil penyelidikan, terdapat empat orang korban cabul sang ayah.

"Jadi korbannya ada anak kandung satu orang, dan anak tiri tiga orang. Totalnya ada empat korban," sebut Kompol Rico Fernanda.

"Kalau tidak ada percakapan antara korban dan kakak tirinya, peristiwa tersebut tidak akan diketahui," sambung Kompol Rico Fernanda.

Ilustrasi kekerasan (Tribunnews.com)

Diamankan Tanpa Perlawanan

Akibat kejadian tersebut, pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020.

Saat diamankan, pelaku tidak berupaya melakukan perlawan.

"Pelaku diamankan kemarin pukul 23.30 WIB pada Jumat tanggal 21 Agustus 2020."

"Saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan," sebut Kompol Rico Fernanda.

(TribunJakarta/TribunPadang/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini