TRIBUNNEWS.COM - Kasus susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, DIY yang menewaskan 10 siswa mencapai babak akhir.
Satu di antara terdakwa, IYA (36) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (24/8/2020).
Putusan terhadap terdakwa IYA tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun penjara.
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman yang dipimpin oleh hakim ketua, Anas Mustakim.
Baca: Sidang Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Sleman, Saksi: Tiga Terdakwa Tak Ikut Mendampingi Siswa
Baca: Kisah Heroik Kodir, Penyelamat Puluhan Siswa dalam Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi
Menurut majelis hakim, IYA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pindana, sehingga dijatuhi hukuman pidana.
IYA dinilai telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan 10 orang meninggal dan 5 orang luka-luka, dalam insiden susur sungai yang diikuti oleh siswa SMPN 1 Turi Sleman.
"Bahwa perbuatan terdakwa tidak bisa dibenarkan, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf."
"Bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa sebagai orang yang mempertanggungjawabkan perbuatannya,"kata majelis hakim dalam sidang putusan di PN Sleman.
Menurut majelis hakim, IYA melakukan kelalaian karena sebagai guru, pembina Pramuka, dan penanggungjawab acara.
Hal itu dibuktikan dengan surat keputusan dari SMPN 1 Turi.
Kelalaian terdakwa adalah tidak menyediakan pelampung, tidak menyiapkan, tali, dan tidak menerapkan manajemen risiko.
Baca: Siswa Selamat dari Tragedi Susur Sungai Ungkap Kemarahan Buat Grafiti Tulisan Kasar di Sekolah
Baca: Pasca Tragedi Susur Sungai, 13 Siswa SMPN 1 Turi Masih Butuh Pendamping Psikologis
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang lainnya luka ringan.
Perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia.
Sementara yang meringankan terdakwa adalah terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Terdakwa juga telah memberikan santunan pada 10 keluarga korban meninggal dunia.
"Oleh karena itu terdakwa secara sah dan meyakinkan karena kelalaiannya atau kealpaannya telah menyebabkan orang lain meninggal atau luka-luka, pada Pasal 360 Ayat 2 KUHP."
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu tahun enam bulan penjara," ujarnya.
Baca: Siswa Bocorkan Rapat Online Sebelum Tragedi Susur Sungai, Guru Ngeyel Saat Diingatkan Soal Cuaca
Baca: Abi Ungkap Pesan Pembina Hingga Bentuk Kekesalan Murid SMPN 1 Turi atas Tragedi Susur Sungai
Dengan putusan tersebut, maka IYA tetap ditahan.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.
Pihak terdakwa pun menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Penasihat hukum IYA, Oktryan Malta mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu.
Ia memiliki waktu tujuh hari sebelum memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan.
"Pada intinya dari tim kami masih pikir-pikir dan akan mempelajari putusannya dulu. Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,"katanya.
"Untuk semua unsur baik sekolah, kwartir, dan dinas untuk lebih memperhatikan lagi segala aspek yang melibatkan kegiatan guru dan pembina Pramuka."
"Juga aturan mainnya harus jelas. Kami harapkan dikemudian hari ada evalausi semua kegiatan ekstrakurikuler yg bersifat outdoor atau alam," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai pada Februari 2020, ada dua guru lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, proses persidangannya dipisah.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Satu Terdakwa Susur Sungai SMPN 1 Turi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
(Tribunjogja.com/Christi Mahatma Wardhani)