TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penenggak minuman keras (miras) ke anak kecil di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan kepolisian, Minggu (23/8/2020).
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo.
"Pelaku sudah diamankan, kejadian di Luwu Timur," ungkap Ibrahim kepada Tribunnews.com, Senin (24/8/2020) pagi.
Pelaku yang ditangkap berinisial FE (20) pemberi minuman keras dan MH (19) perekam video.
Ibrahim mengatakan kedua pelaku terancam hukuman pidana setelah mencekoki miras dan mengunggah video tersebut ke jagat maya.
"Terancam undang-undang perlindungan anak dan ITE," ujar Ibrahim.
Baca: VIRAL Beli Rumah Dapat Janda 2 Anak di Bandung, Novi Dapat Tawaran dari Belanda hingga Singapura
Baca: Wajah Teman Dekat yang Bunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Habisi 2 Anak Kecil Demi Utang
Viral di Medsos
Sementara itu video penangkapan dua pelaku penenggakan miras juga beredar di jagat maya.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii, Minggu.
Sebelumnya aksi pencekokan miras kepada balita oleh pemuda viral di media sosial.
Satu pria tampak menuangkan miras pabrikan ke sebuah gelas.
Baca: Film Tilik Viral, Bu Tejo Jadi Sorotan, Follower Instagram Siti Fauziah Tambah 20 Kali Lipat
Baca: Sempat Dinyatakan Hilang, Pria Ini Viral Lantaran hanya Ibu Kandungnya yang Bisa Melihat Dirinya
Satu yang lain merekam aksi tak terpuji tersebut.
Setelah minum miras, balita tersebut terlihat berjalan sempoyongan.
Bahkan, balita tersebut sempat terjatuh dan terbentur kayu.
Pemuda tersebut pun tampak tertawa.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Syahrul Waru, Minggu.
Postingan tersebut dibagikan lebih dari dua ribu pengguna Facebook.
Selain itu, video tersebut juga diunggah ulang oleh sejumlah akun di Instagram dan Twitter.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)