Pantauan TribunSolo.com, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mencopot langsung garis polisi itu sekira pukul 09.32 WIB.
Acara penyerahan simbolis kunci rumah juga dilakukan pasca pencopotan garis polisi.
Keluarga korban kemudian dipersilakan untuk membersihkan rumah korban.
"Silakan untuk dibersihkan rumah ini," papar Yugo, Rabu (26/8/2020).
Saat masuk dalam rumah, salah satu perwakilan keluarga korban seorang perempuan tidak kuat dan menangis.
Ia juga berteriak histeris sebelum akhirnya pingsan dan dibawa ke luar rumah.
Baca: Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Diduga Diserang Secara Membabi Buta Pakai Pisau Dapur
Warga Bawa Poster 'Hukum Mati Pelaku'
Sebelumnya, garis polisi yang terpasang di sekitar rumah korban pembunuhan sadis satu keluarga Suranto di Desa Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo bakal dicopot polisi, Rabu (26/8/2020).
Perwakilan keluarga dan pengacara terlihat hadir.
Pengacara keluarga korban, Suparno mengatakan kehadiran dirinya dan keluarga untuk menyaksikan pelepasan garis polisi di lokasi kejadian.
Adapun perwakilan keluarga yang hadir di antaranya ayah korban Harto Mulyono (80), kakak korban Marno, dan adik istri korban Tri Sutrisno.
"Benar ini ada pelepasan police iine, kita nunggu dulu polisi datang," kata Suparno, Rabu (26/8/2020).
Selain perwakilan keluarga dan pengacara, warga juga turut menyaksikan pelepasan garis polisi.
Mereka tampak membawa poster bertulisan 'hukum mati pelaku!'.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tak Dalam Pengaruh Alkohol, Pelaku Sadar Penuh Saat Habisi Nyawa Satu Keluarga di Baki Sukoharjo