TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir.
Sebanyak 50 desa dan 11 kecamatan di Klaten terdampak proyek tol Solo-Jogja.
Sementara itu, warga di Surabaya dihebohkan dengan penemuan bayi di depan rumah.
Si pembuang bayi bahkan juga menyertakan surat.
Kasus perceraian di Bandung kian meningkat selama pandemi.
Kebanyakan pasangan bercerai karena faktor ekonomi.
1. Daftar Lengkap 50 Desa & 11 Kecamatan di Klaten yang Terdampak Tol Solo-Jogja
Berikut ini daftar desa di Klaten yang terdampak proyek pembangunan ruas tol Solo-Jogja.
Setidaknya akan ada 50 desa di 11 kecamatan wilayah Kabupaten Klaten yang terdampak.
Kecamatan paling terdampak yakni Kecamatan Ngawen dengan 9 desa.
Baca: Giring Eks Nidji Calonkan Diri Jadi Presiden 2024, Ernest Prakasa Sindir Gimmik: Cuma Modal Populer
Baca: Amien Rais Tolak Kembali ke PAN dan Bakal Launching Partai Baru Desember 2020
Baca: Seorang Ibu Dibunuh Anak Kandung dan Menantu, Mayat Digantung Biar Disangka Bunuh Diri
Kawasan Kabupaten Klaten Jawa Tengah menjadi wilayah paling panjang dilintasi jalur tol Solo-Jogja yang menurut rencana dibangun mulai 2021.
Jalan tol Solo-Jogja akan melintasi sejumlah wilayah Kabupaten di Jawa Tengah di antaranya Karanganyar, Boyolali, dan Klaten sepanjang 35,6km. Dari panjang ruas itu sekitar 30km akan berada di wilayah Kabupaten Klaten.
2. Bayi Dibuang di Depan Rumah Warga, Ada Surat dari si Pembuang: Mohon Tidak Diproses Polisi
Warga di Jalan Sumur Welut AMD Nomor 1, Lakarsantri, Surabaya dihebohkan dengan temuan bayi.
Bersama secarik surat, bayi tersebut ditemukan pada Senin (23/8/2020).
Dalam surat tersebut, si pembuang meminta agar tidak diproses secara hukum.
Pembuang bahkan juga menuliskan nama si bayi tersebut.
Di akhir surat, si pembuang meminta maaf karena tak bisa merawat sang bayi dengan baik.
3. Ada Lebih dari 1000 Kasus Cerai di PA Soreang Tiap Bulan, Kebanyakan Pisah karena Faktor Ekonomi
Pengajuan gugatan perceraian selama pandemi corona terus meningkat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Rata-rata setiap bulan ada lebih dari seribu kasus perceraian.
Kebanyakan perceraian disebabkan karena faktor ekonomi.
Banjir kasus perceraian ini terjadi sejak Maret atau ketika pandemi corona mulai masuk Indonesia.
Antrean warga yang mengikuti sidang perceraian di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (24/8), tumpah ruah hingga ke luar gedung.
Sebagian pemohon yang tidak tertampung di dalam duduk-duduk di pelataran.
Sebagian lagi mondar-mandir sambil menenteng sejumlah berkas.
Humas Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandung, Suharja, mengatakan, antrean para pemohon perceraian ini bahkan sempat mengular hingga ke area parkir sebelum sidang dimulai pukul 09.00.
4. Pria Bandung jadi Korban Penembakan, Kepala Dipukul hingga Berdarah
Seorang pria diduga menjadi korban penembakan orang tak dikenal.
Pria tersebut mengaku dipukul hingga kepalanya benjol dan berdarah.
Korban juga mengalami luka lecet akibat tembakan yang diduga polisi merupakan soft gun.
Yoga Novann menjadi korban penembakan orang tidak dikenal di sekitar Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung pada Senin (24/8/2020) malam.
Dalam unggahannya di media sosial Instagram miliknya, @yoganovann, dia mengaku saat kejadian sedang berada di kawasan kampus Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur.
"Kurang lebih sekira jam 23.00 di daerah Dipati Ukur 'DU' Bandung, pada malam itu saya bersama teman saya Qataz baru berangkat dari usaha angkringan teman teman saya, belum jauh beranjak dari situ sekitar 20-30 meter. Kita berdua di hadang oleh laki laki memakai motor N-max abu abu dengan menodongkan pistol berwarna hitam/hand gun," ucapnya.
Hanya saja, dia tidak menjelaskan peristiwa yang dialami sebelum dia didekati para pelaku.
5. Akhir Perjalanan Tragedi Susur Sungai Sempor, Tiga Guru Divonis Satu Setengah Tahun Penjara
Akhir perjalanan dari kasus tragedi susur sungai Sempor.
Tiga terdakwa yang merupakan guru SMPN 1 Turi divonis satu tahun enam bulan penjara.
Tiga terdakwa adalah DDS (58), RY (38), IYA (36).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun.
Terdakwa yang pertama menjalani sidang adalah IYA, selanjutnya adalah DDS, dan yang terakhir adalah RY.
Dalam sidang tersebut yang memberat ketiga terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka.
Hal itu menyebabkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
(Tribunnews.com)