TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Pasutri di Temanggung, Jawa Tengah, tega membunuh ibu kandung sang suami.
Kasus ini membuat gempar warga Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Suami istri benisial SP (48) dan HM (32) tega membunuh Naruh (72) yang lain adalah ibunda SP dengan sadis.
Usai membunuh ibunya yang saat itu sedang tertidur, SP kemudian menggantung jawasdnya di belakang rumah.
Baca: Satu dari Dua Pengantin Bom Bunuh Diri di Filipina Dipastikan WNI
Warga di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang lansia.
Korban yang diketahui bernama Naruh (72) tersebut ditemukan tewas tergantung di belakang rumahnya pada Sabtu (22/8/2020).
Mendapat laporan warga, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan upaya penyelidikan.
Hasilnya, ditemukan adanya kejanggalan terhadap kematian korban.
"Setelah menerima laporan, kami olah TKP. Namun ada kejanggalan di sana, kita curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri.
Baca: Fakta Remaja Bunuh Pacar yang Hamil karena Tak Mau Tanggung Jawab, Ditenggelamkan Hidup-hidup
Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena bunuh diri," terang Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali dalam keterangan pers, Selasa (25/8/2020).
Tak butuh lama, setelah dilakukan penyelidikan itu polisi akhirnya menetapkan dua tersangka pembunuhan.
Ironisnya, kedua pelaku tersebut tak lain adalah anak kandung korban berinisial SP (48) dan menantunya berinisial HM (32).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Alasan pelaku, kata polisi, mengaku tega membunuh ibu kandungnya tersebut karena ada bisikan.
Belum jelas maksud bisikan yang dimaksud pelaku.
Namun demikian, pengakuan tersebut akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Motif sementara kalau dari keterangan saudara SP ini mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya.
Namun, tersangka HM mengatakan ada motif ekonomi.
Sehingga masih kita dalami, motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orangtuanya sendiri,” ujar Ali.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, SP saat dikonfirmasi mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena ada bisikan.
“Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu. Saya menyesal dengan kejadian ini,” tuturnya.
Dibunuh Saat Tidur
Naruh tewas dengan cara mengenaskan di tangan anak kandungnya beserta menantu.
Kini, dua tersangka yakni anak korban SP yang bekerja sebagai buruh serabutan dan menantu korban HM bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) sudah ditangkap Polisi.
Mereka saat ini sudah meringkuk di di rutan Polres Temanggung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan, kejadian nahas itu terjadi di belakang rumah korban di Dusun Jeketro RT 1 RW 4 Desa Karangwuni Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Kejadian bermula tersangka SP memotong tali terpal lalu membuat simpul, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 00.00.
Selang tiga jam kemudian tersangka SP masuk ke dalam kamar korban bersama istrinya.
SP dengan menggunakan kayu menghujam kepala Naruh (75) tepat sebelah kiri.
Ketika dipukul korban sedang tertidur pulas.
Selanjutnya kedua tersangka membawa korban ke belakang rumah.
"Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan kain terpal yang sudah disediakan sebelumnya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (25/8/2020) sore.
Dijelaskan AKP Alfan, korban selanjutnya digantung di pohon rambutan belakang rumah.
Menantu korban lalu masuk ke rumah kembali.
Sedangkan SP masih memandangi mayat ibunya tergantung selama 5 menit.
Tujuannya untuk memastikan ibunya sudah tewas.
Setelah itu, entah apa yang dipikirkan SP tanpa rasa iba Ia lantas berpura-pura mengambil beras.
Ia melangkahkan kakinya menuju ke sumur belakang rumah tak jauh dari ibunya yang tergantung di pohon.
Saat mencuci beras itu, tersangka berteriak-teriak kata "Mbok" atau ibu secara berulang kali.
SP kemudian memanggil adiknya yang berada di samping rumahnya.
Adiknya lantas kaget melihat ibunya tergantung.
Tanpa curiga, ia menurunkan ibunya lalu membawanya ke dalam rumah dibantu tersangka.
"Kami yang dapat informasi kejadian itu langsung datang ke lokasi kejadian," paparnya.
AKP Alfan menjelaskan, setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi mendapat kejanggalan di lokasi kejadian yakni pelipis kiri korban dan kedua telinga korban mengeluarkan darah.
Jeratan tali di leher korban juga bukan jeratan yang umum terdapat pada orang bunuh diri.
Pihak kepolisian lalu melakukan autopsi di tubuh korban dengan bantuan Biddokkes Polda Jateng.
Hasilnya korban mati bukan karena gantung diri melainkan karena mati lemas.
Pasalnya ada tekanan di leher korban yang mengakibatkan oksigen tidak mengalir di otak.
Ditemukan juga memar pada leher dan pelipis kiri korban lantaran dihantam benda tumpul.
"Kami lalu meminta keterangan para saksi-saksi, dapat disimpulkan dari data dan barang bukti yang ada pelaku pembunuhan mengarah ke kedua tersangka," ungkapnya.
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dengan barang bukti tali terpal yang digunakan untuk jerat leher korban.
Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban dan lainnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka juga mengakui perbuatanya.
Pengakuan SP membunuh ibunya dengan dibantu istrinya lantaran dapat bisikan gaib.
Alasan itu masih didalami penyidik.
"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*/iwn)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Anak dan Menantu Jerat Ibunya hingga Tewas, Mengaku Ada Bisikan"