Pada saat itu korban tidak hanya dicubit, tapi juga dipukul wajahnya dua kali dan perutnya ditendang.
Terakhir pada 21 Agustus 2020, korban yang muntah saat makan dipukul pelipisnya oleh A menggunakan ponsel hingga berdarah.
Mengetahui hal itu, sang ibu bukannya melindungi tapi malah memelintir tangan korban hingga patah.
"Melihat korban yang sudah lusuh dan sakit, para tersangka mencoba menelantarkan korban di sekitar rumah warga di Kecamatan Baamang," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Dewantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Miris, Bocah 5 Tahun Dianiaya Ibu Kandung dan Pacarnya hingga Babak Belur dan Patah Tulang"