Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG - Pr, warga Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, karena diduga melakukan kelalaian hingga menewaskan orang lain.
"Untuk pelaku Pr sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Arcamanik, dikenakan Pasal 359 KUH Pidana,"ujar Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto via ponselnya, Kamis (27/8/2020).
Pasal 359 KUH Pidana mengatur tentang perbuatan kelalalaian yang menyebabkan orang lain mati. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun atau kurungan 1 tahun.
Kapolsek menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 20 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 di Lapangan Bah Kasim Kelurahan Cisaranten Endah.
Baca: Tabrak Pejalan Kaki & Jambak Istri Korban, Aurelia Divonis 5 Tahun, Keberatan & Akui Idap Bipolar
Baca: Raffi Nagita Pamer Makan di 3 Negara dalam Sehari, Vanessa Angel Nangis Gara-gara Gak Bisa Bayar Ini
"Terjadi kecelakaan pada 20 Agustus. Kecelakaan mengakibatkan dua orang anak di bawah umur meninggal dunia dan satu orang lagi luka berat," ujar Kapolsek.
Ia mengatakan, peristiwa itu bermula saat Pr belajar mengendarai mobil di lapangan tersebut kemudian menabrak korban.
"Pengakuan pelaku yang bersangkutan sedang belajar nyetir. Namun karena salah injak pedal, harusnya injak pedal kopling, namun yang terinjak pedal gas,"ujarnya.
Kemudian, mobil yang dikendarai Pr menabrak tiga anak-anak yang baru selesai bermain bola.
Antara pelaku dan keluarga korban saling mengenal karena tinggal di satu lingkungan.
"Tapi proses hukum tetap berjalan, Pr kami amankan dan sudah ditahan," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Latihan Nyetir Mobil, Pr Tabrak Tiga Anak di Bawah Umur, Dua Meninggal Dunia, Kini Diamankan Polisi