Sementara T berada di sekitar rumah sambil menonton kebakaran tersebut.
Mobil dan motor pun terbakar
Api dengan cepat menjalar ke dua rumah tetangga.
Bahkan ada dua mobil dan tiga sepeda motor yang ikut terlalap api.
Beruntung mobil pemadam kebakaran akhirnya datang dan segera menjinakkan api.
" Kebakaran dapat diatasi setelah dikerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemkab Inhu dan mobil Damkar BPBD Inhu. Api berhasil dipadamkan pada pukul 06.00 WIB," sebut Misran.
Pelaku dijadikan tersangka
Usai api padam, polisi melakukan penyelidikan dari mana api berasal.
"Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, tersangka dapat ditangkap dan diamankan ke Polsek Lirik. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui membakar rumahnya dengan alasan bertengkar dengan istrinya," kata Misran.
Atas insiden tersebut, polisi menangkap T dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pidana pembakaran. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal Cekcok, Suami Bakar Rumah Saat Istri Tidur"