News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pria Nekat Perkosa Bocah 14 Tahun di Kontainer Kosong, Awalnya Hendak Tawari Pekerjaan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Seorang pria nekat memperosa bocah 14 tahun. Aksi tersebut dilakukan di kontainer kosong usai pelaku minum minuman keras.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria nekat memperosa bocah 14 tahun.

Aksi tersebut dilakukan di kontainer kosong usai pelaku minum minuman keras.

Padahal saat itu, pelaku hendak menawari korban pekerjaan.

Susanto (31) alias Bodong, warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, harus duduk di kursi pesakitan.

Ia didakwa melakukan perkosaan atau persetubuhan pada ES (14), gadis yang masih di bawah umur.

Aksi bejat Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu.

Awalnya, korban ditawari pekerjaan oleh Susanto.

Karena urusan itu, Susanto mengajak korban bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.

Baca: Pria Pedofil yang Cabuli 6 Siswa SMP di Truk hingga Rumah Ibadah di Tuban Dituntut 13 Tahun Penjara

Baca: Seorang Kakek 70 Tahun 5 Kali Cabuli Gadis Remaja Gara-gara Kesepian, Menyelinap Tengah Malam

Tak sendirian, Susanto juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.

"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Semarang, Kamis (27/8) sore.

Usai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso.

Di tempat tersebut, terdakwa Susanto minum minuman keras yang dibelinya.

Terdakwa Susanto kemudian meminta korban untuk juga meminum minuman keras tersebut.

Namun korban tidak mau dan menolaknya.

"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.

Setelah itu, terdakwa Susanto memperkosa atau menyetubuhi korban.

Usai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor polisi di daerah pelabuhan.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melaporkan ke Polrestabes Semarang.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.

Serta dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, menyatakan sperma yang terdapat pada celana pendek yang dipakai korban, adalah sperma terdakwa Susanto.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.

Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

(Tribun Jateng/ m zaenal arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Janjinya "Ngasih Kerjaan, Susanto Malah Ajak Gadis Remaja ke Kontainer Kosong dan Lakukan Aksi Bejat"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini