Terdakwa langsung mencoba mendobrak paksa melalui pintu belakang rumah.
Setelah terbuka ia melihat pakaian istrinya telah basah akibat disirami premium yang dibelinya tadi.
Melihat kejadian tersebut yang bersangkutan emosi lalu mengambil mancis dan membakar kain yang telah tersiram minyak dengan maksud untuk membakar rumah.
Setelah terdakwa mengidupkan mancis dan membakar kain, api cepat menjalar sehingga membakar sang istri.
Korban yang terbakar sempat mencari bantuan dengan cara berlari keluar rumah untuk memadamkan api tersebut.
Tetangga mereka sempat juga membantu menyelamatkan korban.
Jumieko Andra mengatakan terdakwa akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelimpahan tersangka dan penyerahan barang bukti perkara pembunuhan dari Polsek Tapung Hilir diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Riau, Kamis (27/8/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Jaksa Fungsional Jumieko Andra mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima terdakwa berinisial BS alias Tembong.
(Tribunpekanbaru.com /Ikhwanul Rubby)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "1 Liter Premium Membawa Petaka, Pria di Bangkinang Bakar Istri Siri, Sempat Cekcok Mulut"