News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIRAL Ibu dan Anak Labrak Istri Siri Ayah hingga Pukul Pakai Stoples, Kini jadi Tersangka

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan- Seorang ibu dan anak menjadi tersangka setelah menganiaya istri siri ayah pakai stoples. Peristiwa bahkan terekam kamera dan menjadi viral.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu dan anak menjadi tersangka setelah menganiaya istri siri ayah pakai stoples.

Peristiwa yang terjadi di salah satu perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar bahkan terekam kamera dan menjadi viral.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 2 Agustus 2020 dan terekam dalam video yang berdurasi 43 detik.

Video itu kemudian viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat C beserta putrinya mendatangi B, istri siri suaminya.

Keduanya lalu menyerang B meski dihalangi oleh suaminya. Bahkan kepala istri siri tersebut dipukul dengan menggunakan stoples yang ada di meja tempat perkelahian tersebut.

Usai kejadian itu, istri siri kemudian melaporkan penganiayaan yang dialminya ke Polsek Tamalate. Setelah polisi gelar perkara, C beserta putrinya ditetapkan tersangka.

"Iya sudah tersangka, dua orang (ibu dan anaknya)," singkat Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Ramli, Jumat (28/8/2020).

Kapolsek Tamalate Kompol Arif Amiruddin mengatakan polisi melanjutkan kasus ini lantaran tak ada persetujuan damai antara kedua belah pihak.

Gelar perkara sendiri dilakukan pihaknya pada awal pekan ini.

Baca: Seorang Suami Tega Membakar Istri hingga Tewas, Sempat Cekcok, Korban Menolak saat Diajak Makan

Baca: Fakta Anak Kandung Siram Wajah Ibu dengan Air Mendidih, Marah Tak Direstui Rujuk dengan Mantan Suami

Baca: Suami Istri di Bekasi Nekat Gelar Dangdutan, Banyak Penonton Tak Pakai Masker, Begini Nasibnya

Sudah disidik tapi belum ada damai. Kalau mereka mau damai silahkan buat pernyataan," kata Amiruddin saat dikonfirmasi.

Amiruddin mengatakan, sang putri dijerat Pasal 351 KUHP lantaran dia, diduga menganiaya dengan menggunakan stoples.

Sementara C disangkakan Pasal 170 KUHP.

"Kita dalami dulu peran ibunya. Kalau anaknya pasal 351, tapi kalau ibunya kita gandeng pasal 170," ujar Amiruddin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini