News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Sukoharjo

Berkas Kasus Pembunuhan Keluarga Suranto Segera Dilimpahkan ke Kejari

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan penyelidikan dan mengambil sidik jari yang menempel pada pintu di rumah satu keluarga tewas mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) hingga Sabtu (22/8/2020) dini hari.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo tengah menyelesaikan kelengkapan berkas kasus pembunuhan keluarga Suranto, warga Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Dalam kasus ini, polisi telah menerapkan satu orang tersangka.

Henry Taryatmo (41) warga Desa Waru, Baki hingga saat ini masih menjadi pelaku tunggal atas kasus pembunuhan empat orang dari keluarga Suranto.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho mengatakan, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara.

"Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, dengan tersangka HT," katanya, Senin (31/8/2020).

Selain itu, pihaknya juga terus mendalami penyidikan untuk mengungkap apakah ada pelaku lain atau tidak.

"Tim kami juga masih mendalami, bilamana nanti ada pelaku lain," imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan dari pihak keluarga menyampaikan apresiasi mereka terhadap kinerja pihak kepolisian.

Perwakilan keluarga Suranto, Samrodin, mengapresiasi petugas kepolisian yang dalam waktu dekat dapat menangkap pelaku.

"Proses autopsi juga berjalan lancar, sehingga sebelum magrib bisa dimakamkan," ucap dia.

"Dari keluarga ingin pelaku dihukum mati," tandasnya.

Baca: FAKTA Baru Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo: Kembali Keseokan Hari Ambil Mobil

Berharap Dihukum Mati

Sebelumnya, aksi pembunuhan keluarga Suranto yang dilakukan oleh HT (41) mengundang perhatian publik.

Aksi keji pelaku tega menghabisi sahabatnya sendiri dikutuk keluarga korban dan masyarakat luas.

Tak hanya itu, pelaku juga menghabisi istri dan dua anak Suranto yang masih di bawah umur.

Atas aksi brutalnya, keluarga besar korban ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

Menurut kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, keluarga ingin pelaku dijerat pasal berlapis.

"Mewakili keluarga korban, kita ingin pelaku ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana," katanya saat ditemui di Mapolsek Baki, Minggu (23/8/2020).

Selain itu, dari keterangan pihak kepolisian, motif pelaku melakukan aksi keji itu untuk menguasai harta benda milik korban.

Diketahui, mobil milik korban berupa satu unit mobil Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT juga dibawa kabur pelaku.

Bahkan mobil tersebut sempat digadaikan senilai Rp 82 juta.

"Saya harap pelaku bisa dijerat dengan pasal kumulatif," ucapnya.

"Karena selain pembunuhan berencana, pelaku ini juga menghilangkan barang milik korban," tambahnya.

Baca: Pengakuan Pelaku yang Habisi Nyawa Seluruh Penghuni Rumah di Sukoharjo: Biar Mudah

Kendati demikian, dia menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian kejaksaan hingga pengadilan.

"Kasus ini akan kita kawal terus hingga nanti proses persidangan, saya harap proses ini bisa terbuka," terangnya.

Terpisah, anggota keluarga besar korban Suparno ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kami ingin pelaku dihukum mati," tandasnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, saat ini pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda, lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.

"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340," katanya.

"Hukumannya maksimal seumur hidup," tandasnya.

Dieksekusi di Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Utang

Rabu (19/8/2020) dipilih Henry Taryatmo untuk melancarkan aksi kejinya menghabisi nyawa satu keluarga di sebuah rumah yang berada di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Dua anak Suranto yang masih berusia 6 tahun dan 10 tahun juga turut menjadi korban dalam aksi yang dilakukan Henry.

Ternyata, waktu pelaku melancarkan aksi pembunuhannya bertepatan dengan hari pembayaran jatuh tempo tagihan utang miliknya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

pelaku pembunuhan satu keluarga Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus saat reka ulang di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020). (Tribun Solo)

"Saat pembunuhan itu adalah jatuh tempo tagihan," papar Yugo, Rabu (26/8/2020).

Pelaku, lanjut Yugo, juga menggondol sepeda moto Mega Pro milik korban dan menitipkannya di daerah Kartasura seusai menghabisi satu keluarga itu.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil mobil Toyota Avanza milik korban dan menjualnya.

"Motor belum sempat dijual, tapi itu pelaku bawa dulu sebelum ambil mobil," tutur Yugo.

Yugo mengatakan pihaknya segera melakukan rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo.

"Kami tahu ada bukti baru setelah melakukan pemeriksaan pada 10 saksi," katanya.

Rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Perayaan Ulang Tahun Jadi Kenangan Terakhir

Perayaan ulang tahun menjadi kenangan terakhir Tri Sutrisno bersama kakaknya, Sri Handayani atau yang akrab disapa Handa.

Momen itu terjadi sebelum tragedi pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Handa sekeluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

"Momen terakhir kami itu makan bersama. Makan-makan perayaan ulang tahun Mbak Handa," urai Sutrisno, Rabu (26/8/2020).

Perayaan ulang tahun korban terjadi Senin (17/8/2020) di Janti, Kabupaten Klaten.

Sutrisno menjelaskan Handa memiliki tiga saudara dan dirinya sebagai anak bungsu.

"Terakhir kenangannya itu," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Polisi Lengkapi Berkas, Segera Limpahkan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo ke Kejari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini