News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Penerapan Pembatasan Aktivitas Warga, GTPPC Kota Depok: Mohon Dimaknai Secara Positif

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat memberikan sanksi kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat berkendara di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020). Warga yang tak memakai masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap kedua berlaku di wilayah Kota Depok, Jawa Barat bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp50 ribu. Sanksi berlaku mulai Kamis mendatang (23/7). Tribunnews/Jeprima

Kasus imported case berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga.

 Berikut isi kebijakan dari pembatasan aktivitas masyarakat

Surat pembatasan aktivtas masyarakat di Kota Depok. (Dok. GTPPC Kota Depok)

Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok, beberapa kebijakan yang dikeluarkan sebagai berikut :

a. Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midimarket, super market dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

b. Seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

c. Optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan : pendataan tempat kerja warga; melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.

d. Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.

e. Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.

f. Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dll.

g. Meningkatkan Swab Test Massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.

h. Mengoptimalkan Work From Home (WFH) di Kantor-Kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual.

i. Poin a,b,c dan d mulai berlaku pada Hari Senin Tanggal 31 Agustus 2020 dan poin e,f, g, h saat ini sedang dijalankan.

Baca: Ada Pegawai yang Positif Covid-19, Giant di Sukmajaya Depok Tutup Sementara hingga Awal September

Baca: Aksi Wanita Hendak Bunuh Diri Melompat ke Kali, Gagal di Tangan Tim Jaguar Polres Depok

Update Covid-19 di Kota Depok

Data Covid-19 Kota Depok (https://ccc-19.depok.go.id/)

Dikutip Tribunnews dari website resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Kota Depok Jawa Barat diketahui hingga Minggu (30/8/2020) ada sebanyak 2.152 orang terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini