Kasus imported case berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga.
Berikut isi kebijakan dari pembatasan aktivitas masyarakat
Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok, beberapa kebijakan yang dikeluarkan sebagai berikut :
a. Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midimarket, super market dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
b. Seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
c. Optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan : pendataan tempat kerja warga; melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.
d. Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.
e. Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.
f. Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dll.
g. Meningkatkan Swab Test Massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.
h. Mengoptimalkan Work From Home (WFH) di Kantor-Kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual.
i. Poin a,b,c dan d mulai berlaku pada Hari Senin Tanggal 31 Agustus 2020 dan poin e,f, g, h saat ini sedang dijalankan.
Baca: Ada Pegawai yang Positif Covid-19, Giant di Sukmajaya Depok Tutup Sementara hingga Awal September
Baca: Aksi Wanita Hendak Bunuh Diri Melompat ke Kali, Gagal di Tangan Tim Jaguar Polres Depok
Update Covid-19 di Kota Depok
Dikutip Tribunnews dari website resmi Pusat Informasi dan Koordinasi Kota Depok Jawa Barat diketahui hingga Minggu (30/8/2020) ada sebanyak 2.152 orang terkonfirmasi terpapar Covid-19.