"Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban di rumahnya di daerah Susunan Baru," kata JPU, Senin (31/8/2020).
Selanjutnya terdakwa bersama korban naik sepeda motor menuju ke rumah terdakwa.
"Saat di perjalanan, terdakwa berbicara kepada saksi korban untuk mampir ke rumah. Tiba di rumah terdakwa sekira pukul 22.00 WIB," tuturnya.
"Terdakwa sempat mengetuk pintu rumah, yang mana di situ ada bapak kandung terdakwa," tandasnya.
Pemerkosaan yang dialami SN (39) berawal dari perkara utang piutang.
Saat itu SN berusaha menagih utang kepada terdakwa EM (28), Sabtu (29/2/2020).
"Sekira pukul 14.30 WIB, saksi korban mengirim terdakwa pesan WhatsApp untuk menagih utang uang sebesar Rp 500 ribu," ungkap JPU Yuni Kusumardianti dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).
Terdakwa kemudian menjawab pesan tersebut dengan mengatakan belum memiliki uang.
Ia beralasan uang korban dipinjamkan lagi kepada orang lain.
"Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa menelepon saksi korban dan berkata, 'Teh, temenin nagih yuk. Kalau gak sama Teteh, dia gak mau ngasih’," tutur JPU.
JPU mengatakan, SN sempat menolak karena sudah malam.
Namun terdakwa memaksa.
"Malem ini aja, Teh. Soalnya kalo besok dia pergi karena dia sopir,” ucap JPU menirukan ucapan terdakwa.
"Kemudian saksi korban menjawab, ‘Ya udah, jemput aja’," tandas JPU.