Terdakwa Pikir-pikir
Dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, terdakwa EM (28) menyatakan pikir-pikir.
Padahal, hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Setelah ketua majelis hakim Hendro Wicaksono membacakan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami menyatakan untuk mengambil langkah pikir-pikir karena harus bertemu keluarga dan terdakwa untuk berdiskusi," ungkap kuasa hukum Putri Septian dari Posbakum PN Tanjungkarang, Senin (31/8/2020).
Kata Putri, pihaknya menilai putusan tersebut belum sesuai harapan.
"Karena kami membela hak-hak terdakwa karena terlalu berat bagi terdakwa," imbuhnya.
Putri mengatakan, titik berat pada putusan ini karena disebutkan adanya unsur terpaksa.
"Kalau dari terdakwa mengatakan tidak ada paksaan. Tapi korban datang ke rumahnya (terdakwa) sendiri seperti kucing diberi ikan," ujarnya.
"Dan dalam dakwaan ada unsur suka-suka serta terkait adanya utang piutang, dan juga masih ada hubungan keluarga," tandasnya.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Kusumardianti meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama delapan tahun.
JPU beranggapan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 285 KUHP.
Tujuh Tahun Penjara
EM (28) alias Riko, warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena memerkosa wanita.