TRIBUNNEWS.COM, TEBINGTINGGI - Sejumlah oknum kepala sekolah di Kota Tebingtinggi mulai dari SD dan SMP disinyalir lakukan korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menggilir masing-masing kepala sekolah guna dimintai keterangannya.
Menurut kejaksaan, uang buku yang dikorupsi ini bersumber dari anggaran tahun 2020.
"Kami sudah panggil kepala sekolah SD dan SMP secara keseluruhan. Mereka datang memenuhi panggilan," kata Kepala Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin, Senin (31/8/2020).
Ia mengatakan, dugaan korupsi dari pengadaan buku panduan pendidikan untuk guru dan murid ini nilainya mencapai Rp 2,4 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Tebingtinggi TA. 2020.
Proyek pembelian buku yang digagas Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi ini dimulai pada April 2020.
Baca: Kecelakaan Beruntun di Tol Tebingtinggi, 2 Orang Tewas
"Sampai di sini, banyak dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dari A, B, C dan seterusnya.
Nanti akan kita ekspose ke teman-teman media," kata Mustaqpirin.
Ia mengatakan, buku-buku yang dibeli berasal dari 10 rekanan yang diduga fiktif dan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, harga tiap buku diduga dimarkup berkali-kali lipat.
"Makanya nanti saya sampaikan. Kalau buku-bukunya sudah kami sita," ungkap Mustaqfirin.
Disinggung mengenai adanya kemungkinan tersangka dalam kasus ini, Mustaqfirin mengamininya.
"Pokoknya, nanti kita sampaikan perkembangannya dalam waktu dekat," pungkas Mustaqfirin.
Sementara itu, Sekertaris Disdik Tebingtinggi Amris Siahaan mengaku tak tahu soal adanya dugaan korupsi ini.