"Kemudian ditanyakan sebab adanya darah itu dari pengakuan korban habis disodomi pelaku," katanya.
Baca: Dukun Pakai Flashdisk untuk Simpan Koleksi Video Rekaman Pencabulan Dirinya dengan Anak SD
AKBP Gatot menjelaskan, dari pengakuan korban disodomi pelaku sebanyak lima kali.
Bahkan, alat kelamin korban juga sempat dimainkan pelaku sebelum melakukan tindak kejahatan.
Dikatakannya, terkait adanya korban lain kepolisian masih melakukan pendalaman karena keterangan pelaku selalu berubah-ubah.
Terkadang juga berpura-pura tidak melakukan apapun.
"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014."
"Atau Pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres Semarang mengungkapkan, dari hasil pengungkapan kasus itu petugas menyita beberapa barang bukti.
Seperti berupa satu buah kaos lengan pendek warna hijau dengan motif gambar bus Tayo.
Kemudian, 1 buah celana kolor pendek bergambar Superman.
Lalu satu buah jajanan snack ciki Gopek dan dua buah sarung.
"Adapun modus tersangka dari hasil penyidikan melakukan bujuk rayu serta melakukan kekerasan terhadap korban."
"Modusnya pelaku mengiming-imingi korban membelikan jajan snack," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Sering Diejek Tidak Bisa Ereksi Jadi Alasan Kusnun Sodomi Siswa SD di Kabupaten Semarang