Laporan Tribun Banyumas Nafiul Haris
'TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kusnun (40) alias Mama Nun alias Mbak Siska warga RT 02 RW 05 Dusun Tegalrejo, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang digelandang anggota Satreskrim Polres Semarang.
Kusnun diduga mencabuli anak laki-laki di bawah umur berinisial EIP yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Tersangka Kusnun (40) saat gelar perkara mengatakan tidak memiliki ketertarikan terhadap sejenis.
Adapun perbuatannya itu didorong karena diejek tidak bisa ereksi.
"Saya itu tidak tahu apa sodomi. Saya cuma jengkel karena diejek anak-anak tidak bisa ereksi."
"Terus melakukan itu (sodomi) untuk pembuktian," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020).
Menurut Kusnun, dia juga tidak ingin menyakiti anak-anak.
Baca: Kasus Anak Korban Sodomi di Padang Terungkap, Polisi Duga Aksi Pelaku Tidak Sekali Sejak 2018
Diakui dirinya masih memiliki ketertarikan terhadap perempuan.
Atas perbuatan yang dilakukannya, dia mengaku tidak merencanakan.
Ia menambahkan, pencabulan olehnya dilakukan juga tidak karena terinspirasi menonton film porno.
Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono pun menjelaskan, kronologis peristiwa pencabulan itu.
Diketahui berawal dari korban setelah pulang bermain pada Selasa 14 Juli 2020 sekitar pukul 15.00.
"Saat itu pelapor Kuntoro (42) melihat bercak darah pada celana korban setelah buang air ke kamar mandi."