Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang wanita telanjang dada diarak oleh warga di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Videonya sempat beredar di media sosial dan dIduga wanita itu ketahuan berbuat asusila.
Pada video itu, terlihat seorang perempuan diarak oleh sekelompok warga di jalanan.
Wanita itu memakai pakaian garis-garis vertikal berwarna hitam putih.
Pakaiannya terpasang tidak sempurna, bagian dada ke atas terbuka.
Ia berjalan berada paling depan rombongan warga yang mengaraknya.
Rombongan warga yang mengarak wanita terdiri dari sejumlah pria, bahkan ada anak-anak.
Terlihat wanita itu didorong, pakaiannya ditarik.
Baca: PDIP Resmi Dukung Mulyadi-Ali Mukhni untuk Pilgub Sumbar, Ini Kata Alex Indra Lukman
Baca: Kegelisahan Penggali Kubur Korban Covid-19: Kenapa Enggak Ada Akhirnya? Semua Sebenarnya Sudah Lelah
Baca: Terkuak! Inilah Status Adly Fairuz di Keluarga Wapres Maruf Amin, Jubir: Kalau Cucu, Tidak Pas
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2020) sekitar 14.00 WIB di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Wanita itu berisial MA (23). Ia kedapatan oleh warga berbuat mesum bersama pria berinisial ME (25).
Pasangan yang bukan suami istri itu sama-sama warga Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
"Jadi warga melakulan penggerebekan dalam sebuah rumah, didapatkan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri," kata Kombes Satake Bayu, Rabu (2/9/2020).
Selanjutnya, pasangan tersebut diarak oleh warga ke Kantor Jorong dan dilakukan pembinaan di sana.
"Dari pihak aparat telah membantu mengamankan, di sana telah dilakukan upaya-upaya yang telah dilakukan," kata dia.
Ia menyebutkan, pasangan tersebut sudah pernah ditegur karena melakukan perbuatan yang sama.
Setelah tertangkap warga, pasangan tersebut diberikan sanksi adat, yakni menyuruh mereka menikah.
Kombes Satake Bayu menjelaskan, saat ini pasangan tersebut sudah menikah dan menjadi pasangan suami istri yang sah.
"Mereka sudah direstui oleh kedua orang tuanya," ujar dia.
Terkait dugaan persekusi yang dialami wanita itu, ia menyarankan untuk menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Jika ada kejadian unsur tindak pidana, agar dapat diserahkan kepada pihak berwajib. Agar ada upaya hukum," sebutnya.
Dia juga mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri, karena hal tersebut bisa dipidana.
"Ada tindakan diarak dan menarik pakaian. Itu salah satu hal persekusi," sebutnya.
Kata dia, pelaku tindak pidana persekusi tersebut bisa dihukum di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini pihak Polres Pasaman sudah melakukan penyelidikan, termasuk mencari tahu siapa yang menyebarkan videonya," kata dia.
Ia menyebutkan, saat ini video tersebut sudah dihapus dari media sosial Youtube.
"Banyak yang melihat dan membagikan postingan itu. Ada yang mengunduhnya, dan menyebarkannya ke grup WA," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul VIRAL Video Wanita Telanjang Dada Diarak Warga di Pasaman Sumbar, Didorong, Pakaiannya Ditarik