TRIBUNNEWS.COM - Warga berinisial OS (45) membunuh ibu kandungnya, Jumirah (78) pada 21 Agustus 2020 lalu.
Kasus yang terjadi di Desa Kadutan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan ini ditangguhkan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja.
Baca: Keponakan Bunuh Nenek Umur 79 Tahun, Ngaku Sakit Hati Korban Hina Ayah Ibunya, Polisi Tak Percaya
“Untuk perkara dugaan pembunuhan anak terhadap ibu kandung, kasusnya ditangguhkan,” katanya.
“Sebab pelaku yakni OS kini menjalani perawatan akibat gangguan mental di Rumah Sakit Jiwa Cisarua,” ucap Danu di Mapolres Kuningan, Rabu (2/9/2020).
Penanganan medis terhadap OS (45), kata Danu, tentu diketahui serta mendapat persetujuan dari keluarganya.
“Iya, semua kami lakukan atas persetujuan keluarganya,” katanya.
Baca: Merasa Diremehkan, Suami di Singkawang Bunuh Istrinya: Ditelanjangi agar Dikira Korban Perkosaan
Sekadar informasi, peristiwa menghebohkan di Desa Kadatauan, Kecamatan Garawangi pecah jelang waktu salat magrib, Jumat (21/8/2020).
OS (45) warga Dusun Bojong, RT 01/02, Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya yakni Jumirah (76).
“Tadi ribut-ribut ada pembunuhan kira-kira jam lima sore,” kata Didi warga setempat.
“Tadi diketahui awal itu oleh kakak OS (pelaku pembunuhan), Mang Sakri (50). Mang Sakri juga sempat kena amukan pelaku,” ujar Didi lagi.
Didi menambahkan, pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung, diduga mengalami gangguan jiwa.
“Kalau diketahui dalam keseharian pelaku memang rada begitu (stres),” ujar Didi lagi. (TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Kasusnya Ditangguhkan, Si Anak Jalani Perawatan di RSJ Cisarua