News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dishub Solo: Parkiran Tak Boleh Ditulisi 'Kehilangan dan Kerusakan Bukan Tanggung Jawab Pengelola'

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi parkir

TRIBUNNEWS.COM - Tulisan 'kehilangan dan kerusakan bukan tanggung jawab pengelola' di lokasi parkir disebut tidak diperkenankan.

Pengelola parkir memiliki kewajiban terhadap keamanan kendaraan pengguna jasa parkir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Solo, Henry Satya Negara.

Henry mengakui ada sejumlah pengelola parkir membuat tulisan seperti itu.

"Tulisan seperti itu biasanya dijumpai pada parkir off-street atau parkir di luar badan jalan," ungkap Henry dalam program talkshow Overview Tribunnews.com, Kamis (3/9/2020).

"Tidak boleh ada tulisannya seperti itu," imbuh Henry.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara (Tribunnews.com)

Baca: Ramai Kasus Juru Parkir Gores Mobil di Solo, Berikut Hak dan Kewajiban Petugas Parkir Menurut Perda

Kehilangan dan kerusakan kendaraan pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola dan petugas parkir.

"Pengelola parkir wajib mengganti apabila ada kehilangan kendaraan," ungkapnya.

Henry mencontohkan, parkir yang berada di luar badan jalan misalnya di dalam mall, di dalam rumah sakit swasta, maupun di lahan pribadi.

"Itu kan merupakan obyek pajak, sedangkan obyek pajak dikelola BPPKAD untuk menetapkan ketetapan pajaknya."

"Obyek pajak parkir ini pun tidak ada tarif, tidak ada ketentuan tarif," ungkap Henry.

Baca: Tukang Parkir di Padang Gagahi Wanita Mabuk yang Baru Keluar dari Tempat Hiburan Malam

Maka dari itu pihaknya akan mengusulkan agar pemerintah kota bisa masuk dan mengintervensi aturan parkir di pihak swasta.

"Selama ini (Dinas Perhubungan) mau masuk ke situ belum bisa karena belum ada dasar hukumnya," ungkap Henry.

Henry mengungkapkan banyak masyarakat melakukan komplain terhadap aturan parkir di pihak swasta, seperti tarif parkir.

"Karena memang parkir di gedung, di swasta, belum memiliki aturannya, sampai saat ini baru bisa mengimbau," ujarnya.

Pihak Dishub Surakarta ke depannya akan menertibkan tulisan-tulisan seperti itu.

"Paling tidak akan kami berikan surat teguran bagi pengelola parkir," ujarnya.

"Secara aturan pengelola parkir harus mengganti rugi kehilangan," imbuh Henry.

Baca: Pemulung Berusia 70 Tahun Meninggal di Parkiran Gereja Baptis Indonesia

Akan tetapi Henry mengungkapkan kehilangan dan kerusakan yang dimaksud adalah kendaraan dan kelengkapannya.

"Misal motor, kelengkapannya ya helm maupun spion," ungkapnya.

Jika terdapat kehilangan, pengelola dan petugas parkir wajib bertanggung jawab.

Aturan Dimuat di Perda

Sementara itu aturan yang menyebut pertanggungjawaban kendaraan pengguna jasa parkir sudah diatur di Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Dalam Pasal 223 menyebut:

Dalam melakukan usahanya Pengelola Parkir mempunyai kewajiban:

a.menjaga keamanan, ketertiban, keindahan dan kelancaran Lalu Lintas di kawasan lokasi parkir yang dikelola;

b.menyerahkan hasil pungutan retribusi kepada Walikota melalui Dinas sesuai kontrak/ ketetapan retribusi;

c.memungut tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;

d.membina dan mempekerjakan petugas parkir yang cakap, jujurdan terampil;

e.mematuhi dan melaksanakan hubungan Perburuhan/Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan di bidang ketenagakerjaan;

f.memberikan jaminan sosial dan hak-hak lainnya, kepada Petugas Parkir; dan

g.memberikan ganti rugi atas kehilangan Kendaraantermasuk kelengkapannya dan/atau kerusakan yang dialami karena kesengajaan atau kealpaanpetugas parkir

Baca: Kronologi Juru Parkir Diam-diam Gores Mobil Pelanggan Karena Tak Diberi Uang Parkir Rp 3.000

Sementara itu kewajiban memberikan keamanan terhadap kendaraan juga harus dilaksanakan oleh petugas parkir.

Hal tersebut termuat dalam Pasal 224 ayat (1).

Petugas Parkir mempunyai kewajiban:

a.melaksanakan tugas yang ditetapkan pengelola yang telah disahkan oleh Dinas;

b.menyerahkan bukti retribusi parkir kepada pengguna jasa parkir;

c.menyerahkan hasil pemungutan retribusi parkir kepada pengelola;

d.memakai seragam parkir, beserta kelengkapanyang telah ditetapkan, dan kartu tanda anggota;

e.memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa Parkir dengan baik;

f.menata dengan tertib Kendaraanyang diparkir sesuai dengan pola parkir yang ditetapkan;

g.memberikan jaminan keamanan;

h.memberikan ganti rugi atas kehilangan Kendaraan termasuk kelengkapannya dan/atau kerusakan yang dialami karena kesengajaan atau kealpaan;

i.mematuhi ketentuan tarif retribusi parkir yang berlaku; danj.menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini