Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Dua pemuda berinisial KD (17) dan IS (25) diciduk polisi karena embeli handphone menggunakan uang palsu.
Warga Desa Susukan, Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara diamankan aparat Polres Banyumas.
"Mereka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban Rizal Fahru Rozi (26), warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Baturraden, Banyumas," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim, AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (6/9/2020).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti handphone milik korban dan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu sebanyak sembilan lembar.
Kasus ini berawal pada Selasa (26/8/2020) saat korban menawarkan handphone OPPO A3S miliknya di Forum Jual Beli Facebook untuk dijual.
Kemudian tidak berselang lama, tersangka kemudian menghubungi korban melalui aplikasi Whatsapp.
Baca: Jualan Malam Hari, Pedagang Nasi Uduk di Pasar Rebo Dibayar Pakai Uang Palsu
Mereka pun sepakat bertemu di Jalan Ragasemangsang, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.
Sekira pukul 20.30 WIB mereka bertiga bertemu.
Sesuai kesepakatan, tersangka kemudian membayar ponsel korban senilai Rp 1,1 juta.
"Saat itu korban tidak sadar jika sembilan dari 11 lembar uang tersebut palsu.
Baca: Pria Ini Satroni Posyandu di Banyumas untuk Curi Timbangan Bayi
Dia langsung berpamitan pulang ke rumahnya," jelas Berry.
Sampai di rumah, korban merasa aneh mengamati dan memegang lagi uang tersebut.
Dia membandingkan dengan uang pecahan Rp 100 ribu milik temannya.