Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - SE (38), Kepala Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (5/9/2020).
Ia ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Karawang atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan pada warga bernama Rudi.
Kanit Tipikor Polres Karawang, Iptu Sidiq Akbar Kusumah, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca: Tak Bayarkan Sebagian Uang Proyek, Seorang Oknum Kades di Karawang Dibekuk Polisi
"Lurah itu kami tangkap dengan modus memberi surat perintah kerja (SPK) ke Rudi dengan pekerjaan membuat turap dan jalan lingkungan di Dusun Babakan Banten RT 12/03, Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, dengan total pekerjaan Rp 1 miliar dari dana desa TA 2019," kata Sidiq, Senin (7/9/2020).
Pekerjaan itu, kata Sidiq telah selesai 50 persen dari Juli 2019 dan baru dibayarkan Rp 120 juta.
Baca: Respon Bupati Karawang Cellica Usai Ditegur Mendagri karena Iringan Massa Saat Daftar ke KPU
Sisa yang mesti dilunasi sebesar Rp 450 juta.
Namun, tak dibayarkan oleh kades tersebut.
"Korban ini merasa telah ditipu oleh lurah tersebut dan melaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Karawang," ucapnya.
Aparat kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi beserta barang bukti yang sah.
Kini, SE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Satu Kades di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Tidak Penipuan dan Penggelapan